Tak Kunjung Dapat Sertifikat, Warga Sentul City Mengadu ke Ombudsman

Ferdian Ananda Majni
22/1/2019 19:35
Tak Kunjung Dapat Sertifikat, Warga Sentul City Mengadu ke Ombudsman
(ist)

KEPALA Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan, pihaknya menerima kunjungan puluhan warga Sentul City, Bogor, Jawa Barat, terkait dugaan penipuan dan permasalahan dengan pengembang PT Sentul City Tbk. Bahkan, mereka belum menerima sertifikat bukti kepemilikan rumah meskipun telah menyelesaikan pembayaran.

"Yang jelas soal tanah harus mengikuti tata peraturan yang berlaku. Pengembang Sentul City aneh, dimana sertifikat induk belum dipecahkan bahkan BPN mengakuinya belum menerima," kata Teguh, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1)

Teguh menyebutkan, jika sebuah komplek perumahan akan di bangun seharusnya memenuhi syarat pembangunan itu. Terutama harus memiliki sertifikat induk dan harus diserahkan ke BPN ketika pembangunan di mulai.

"Ada SIPPT, ada site plan dan master plan, dan harusnya ketika itu sudah di bangun, maka sertifikat sudah mulai terpecah untuk warga tersebut," sebutnya.

Namun kebanyakan warga belum menerima sertifikat tersebut. Teguh melanjutkan, dari laporan hasil pertemuan tadi ternyata ada warga yang sudah memiliki sertifikat yang diurus oleh notaris dari PT Sentul City.

"Aneh tetapi ada beberapa warga yang sudah menerima sertifikat, logikanya jika sertifikat induk belum ada di BPN bagaimana mungkin ada sebagian yang jadi sertifikat. Memang mayoritas belum dapat sertifikat," ujarnya.


Baca juga: Konsisten dengan Konsep Hijau, Sentul City Diapresiasi


Teguh menambahkan, begitu juga terkait HGB (Hak Guna Bangunan) yang berdasarkan laporan warga bahwa status tanah itu tidak pernah diberitahukan kepada warga terlebih mereka belum memegang sertifikat masing-masing.

"HGB hanya diketahui pihak Sentul CITY, kapan HGB habis hanya Sentul city yang tau, dan warga tidak tahu. Ini aneh," paparnya.

Alangkah terkejutnya warga, kata Teguh, ketika izin HGB habis yang seharusnya menjadi tugas developer malah dibebankan kepada warga.

"Jadi Sentul City enak sekali, dia menerima perpanjangan HGB tetapi yang bayar warga. Kemudian warga tidak bisa menjual rumahnya kepada pihak lain karena ternyata sertifikat dan dokumen lainnya dikuasai oleh Sentul City," lanjutnya.

Teguh menjelaskan, kondisi itu lebih memprihatinkan karena warga tidak bisa menjual properti atau rumah kepada orang lain karena mereka tidak memiliki sertifikat rumah tersebut.

"Ini sangat parah, kami juga menemukan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Sentul City ini bermacam-macam, ada sertifikat induk, tetapi ada sertifikat yang ternyata setelah dibangun menjadi klaster tanahnya (sertifikat) itu masih atas nama penjual lama," terangnya.

Teguh menegaskan, PT Sentul City juga menjual perumahan mengunakan dokumen tanah atas nama pemilik pertama kawasan tersebut.

"Menjual perumahan tetapi belum atas nama Sentul City. Seharusnya ini selesai diawal. Ini parah, yang jelas memang perlu diuraikan masalahnya, kita butuh waktu," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya