Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Garda Utama Nasional (GUN) mengakui bahwa ratusan massa yang beberapa waktu lalu melakukan demo ke Istana Merdeka ialah mantan karyawan mereka. Ratusan massa yang mengatasnamakan buruh awak mobil tangki (AMT) Pertamina dan tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT), menurut Manajer HRD PT GUN Hernovian, sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan Pertamina maupun PT Pertamina Patra Niaga.
"Para peserta aksi demonstrasi itu adalah mantan karyawan PT Garda Utama Nasional sebagai AMT di area lokasi kerja PT Pertamina Patra Niaga. Karena itu kami tegaskan bahwa Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga tidak ada hubungan sama sekali dengan unjuk rasa yang dilakukan mantan pekerja PT GUN," tegas Hernovan dalam keterangannya, di Jakarta, hari ini.
PT GUN sendiri merupakan perusahaan jasa pengamanan yang bermitra dengan Pertamina. Sebagai vendor Pertamina, dalam hal ini PT GUN menyediakan SDM untuk bekerja sebagai awak mobil tangki.
Manajemen PT GUN sendiri, lanjut Hernovian, sangat menyayangkan aksi tersebut. Pasalnya, aksi massa itu telah membuat ketidaknyamanan banyak pihak.
Terutama masyarakat di sekitar lokasi demo yaitu di Plumpang dan sekitar Istana Negara. Bahkan, Pertamina yang sama sekali tidak ada kaitan dengan mantan AMT pun, pada akhirnya ikut terimbas.
Hernovian menjelaskan, aksi unjuk rasa yang terjadi sebenarnya merupakan masalah hubungan kerja antara PT GUN dan mantan karyawan mereka, yaitu para mantan AMT tadi.
Dan dalam hal ini, lanjut dia, sebenarnya PT GUN telah melakukan berbagai macam upaya untuk dapat memperbaiki hubungan kerja.
"Namun, akhirnya perusahaan tidak dapat menghindari untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata dia.
Keputusan tersebut, menurut Hernovian, terpaksa diambil setelah melaui tahapan verifikasi sesuai prosedur yang ada.
Selain itu, juga terdapat hal-hal lain yang membuat PT GUN harus melakukan PHK terhadap mereka. Misalnya, karyawan tidak menjalankan kewajiban sebagaimana semestinya. Dengan demikian, bagaimana PT GUN mempertahankan mereka.
Hernovian menjelaskan bahwa dalam proser PHK tersebut, PT GUN telah melakukan tindakan yang disyaratkan dan diatur dalam peraturan perusahaan, UU Ketenagakerjaaan, dan peraturan-peraturan lain terkait tenaga kerja.
"Kami telah melaksanakan kewajiban menurut hukum terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK itu," katanya.
Sebelumnya, pada 19 Desember 2018, ratusan massa memang melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut pembayaran uang lembur, diangkat menjadi karyawan tetap AMT, menolak PHK sepihak, dan pembayaran uang pensiunan kepada pekerja berusia lanjut. Mereka menggelar aksi unjuk rasa dan menginap di Jalan Medan Merdeka, Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved