Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG gugatan lelang pengadaan kendaraan bermotor (ranmor) oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali berlanjut.
Agenda sidang ke-14 tersebut antara lain penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Oenoen Pratiwi.
Dalam kasus ini, PT Digital Praja Makayasa (DPM) bertindak sebagai penggugat dan Korlantas Polri sebagai tergugat I serta PT Graha Qynthar Abadi menjadi tergugat II.
Kuasa Hukum Korlantas Polri, Adi Warman, menyatakan, jika gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlalu prematur.
"Poin utama adalah kami menyatakan gugatan penggugat itu prematur.
Harusnya melalui proses APIP sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," jelas Adi selesai sidang di PTUN Jakarta, Rabu (16/1).
Adi juga yakin, administrasi merupakan materi sidang yang tengah dibahas. Penyelesaian masalah pada jalur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diyakini Adi harus ditempuh terlebih dahulu.
"Saya sangat yakin, ini kan administrasi berbicara tentang tata cara peradilan negara.
Administrasi itu penting, karena ruang yang dipakai kepada para penyedia barang dan jasa yang tidak puas. Salurannya ke situ dulu. Dari situ bagaimana hasilnya kita bisa lihat," papar Adi.
Namun, kewenangan APIP untuk menindaklanjuti laporan tergantung dengan beberapa hal.Adi mengatakan jika laporan tidak beralasan maka tidak bisa dilanjutkan.
"Bagaimana melaporkannya, ya buat tertulis, harus ada bukti yang cukup," jelasnya.
Tidak hanya itu, menurut beberapa ahli yang dihadirkan oleh tergugat, Adi meyakini jika pelaporan ke PTUN sudah prematur.
"Terungkap dalam persidangan beberapa hal yang sangat prinsipal.
Menurut keterangan ahli, gugatan ini masih prematur. PTUN belum bisa mengadili perkara ini karena pihak yang kalah itu belum mengajukan ke APIP. APIP itu pengawasan internal dalam hal pengawasan terhadap barang dan jasa," imbuhnya.
Selain itu, Edi menegaskan, proses lelang hingga saat ini belum memasuki tahap final. Pengumuman Pemenang Lelang belum lah final karena masih diikuti dengan penunjukan penyedia barang jasa atau kontrak.
Dalam istilah hukum administrasi dikenal istilah teori 'melebur'.
"Oleh sebab itu PTUN tidak berwenang memeriksa, mengadili perkara ini.
Jujur saya katakan bila peserta lelang yang kalah bisa menggugat seperti ini maka ASN takut menjadi pokja pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nanti berakibat pada terhambatnya proses pembangunan di republik ini," tutup Adi. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved