Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BANDAR narkoba di lembaga pemasyarakatan berinisial BD menjadikan sebuah kamar di Apartemen Puri Park View Kembangan, Jakarta Barat, sebagai gudang penyimpanan narkoba.
Kepala Polsek Kembangan Komisaris Joko Handono di Jakarta, Rabu (16/1) membenarkan hal tersebut. Kamar disewa oleh seorang bandar berinisial BD untuk tersangka AN yang menjadi perantaranya.
Kemudian tersangka kakak-adik, CP dan DL, yang menyimpan barang di sekolah. "Ketiganya dikasih akses untuk menerima dan mengirim barang haram atas perintah BD. Kamar apartemen dijadikan gudang penyimpanan barang haram ini," ujar Joko.
Menurut Joko, narkoba yang ada di apartemen itu dikirim dari luar kota dan akan dipasarkan oleh DL, CP dan AN ke Jakarta dan kota besar lainnya. Joko melanjutkan, ketiga tersangka yang diringkus sudah bekerja dengan BD selama enam bulan. Ketiganya pun mendapat barang secara cuma-cuma oleh BD untuk dikonsumsi.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Jakarta Sebagian Besar Dikendalikan Dari Lapas
"Ketiga orang itu sudah memakai obat-obatan selama dua tahun dan baru menjadi pengedar dan menempati apartemen ini selama enam bulan," tutur dia.
Pada penggerebekan apartemen tersebut, pihaknya mengamakankan psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total sebanyak 112.060 butir. Meski begitu, Joko menerangkan ketiga pelaku belum mendapatkan upah dari BD karena obat-obatan tersebut belum habis terjual.
Kepala Unit Reserse Krimimal Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan dari apartemen yang dimaksud Joko, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kamar yang digunakan, ialah milik salah satu tersangka LK yang kini masuk dalam DPO.
"LK merupakan (anggota) jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas, LK berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas kami melakukan penggerebekan," ujar dia. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved