Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Satgas Antimafia Bola Tangkap Pengatur Wasit PSSI

Ferdian Ananda Majni
15/1/2019 14:54
Satgas Antimafia Bola Tangkap Pengatur Wasit PSSI
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KAROPENMAS Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan  Satgas Antimafia Bola mengupayakan penangkapan paksa terhadap seorang tersangka pengaturan skor liga Indonesia.

"Tadi malam sudah dilakukan penangkapan tersangka atas nama ML, dia sehari-hari bertugas sebagai pengatur wasit di dalam struktur organisasi PSSI," kata Dedi di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).

Dedi menjelaskan, tersangka ML bertugas mengatur dan menjadwalkan agenda wasit untuk memimpin pertandingan di seluruh partai Liga Indonesia, baik Liga 3, Liga 2 maupun Liga 1 kompetisi 2017/2018.

Penyidikan tersangka ML berdasarkan laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani yang membeberkan adanya pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Indonesia.

"Lasmi melaporkan tentang peran tersangka ML ini dalam pengaturan skor," lanjutnya.

Baca Juga: Bendahara PSSI Diperiksa Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapatkan, ujar Dedi, Satgas membuat kesimpulan terhadap tersangka ML, dansudah layak diupayakan penangkapan paksa.

"Saat ini telah dilakukan penahanan dan dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan lima tersangka terkait pengaturan skor. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan wasit Nurul Safarid.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya