Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Biro Penerangan masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya berupaya menangkap orang yang berperan sebagai kreator dan buzzer berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami fokus pada pengembangan dua pelaku utama, yaitu kreator yang membuat kontek berita hoaks dan buzzer yang pertama kali memviralkan berita tersebut," kata Dedi, di Mabes Polri, Senin (7/1).
Pihaknya sudah melakukan profiling dan identifikasi kreator serta buzzer berita hoaks tersebut. Kini, polisi masih melakukan pendalaman alat bukti.
"Kenapa kita tidak langsung tangkap, Polri tidak mau berspekulasi. Kita menguatkan kembali alat bukti yang memang dibutuhkan dalam proses sidik sampai pelimpahan berkas ke JPO," jelasnya.
Dalam Pasal 184 KUHAP tidak hanya 2 bukti, tetapi meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk.
"Makanya penyidik memeriksa beberapa saksi ahli hukum pidana, ITE, dan ahli bahasa," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Satu Tersangka Hoaks Surat Suara
Pihaknya juga masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait identifikasi konten berita hoaks tentang 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita punya lab forensik khusus digital, kita akan meneliti voice kemudian diidentifikasi. Apabila alat bukti sangat kuat, penyidik tidak ragu mengambil langkah hukum selanjutnya," paparnya.
Sebelumnya, Dedi menginformasikan penangkapan pelaku berinisial J di kawasan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Kita telah melakukan penetapan satu orang lagi tersangka, berinisial J," kata Dedi.
Menurutnya, peran tersangka J sama dengan dua tersangka yang terlebih dahulu diperiksa. J menerima konten tanpa klarifikasi dan konfirmasi, namun langsung membagikan dan memviralkan di akun media sosialnya.
"Dia menerima konten tanpa klarifikasi, tanpa mengecek kebenaran informasi dan langsung memviralkan baik melalui akun Facebook maupun akun WA grupnya," sebutnya.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurutnya, tersangka J tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun.
Dengan demikian, hingga saat ini, ada tiga tersangka dalam penyidikan kasus itu. Selain J, dua pelaku berinisial HY dan LS ditangkap penyidik di lokasi berbeda, yakni Bogor dan Balikpapan.
Mereka tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan dalam kasus informasi hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved