Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dalam pergub tersebut diatur sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan kantong plastik sekali pakai sebesar Rp5-25 juta. Pergub tersebut rencananya akan diberlakukan pada 2019.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masih ada proses koreksi pergub terlebih dahulu sebelum diteken.
"Nanti dikoreksi Pak Isnawa Adji. Bukan disahkan, itu isinya yang harus dibereskan dulu," kata Anies di Kantor Kementrian Agama, Jakarta Timur, Kamis (3/1).
Anies menjelaskan, kebijakan penggunaan kantong plastik sekali pakai harus dipersiapkan dengan matang. Dalam pergub tersebut harus diatur mengenai proses substitusi yang baik untuk menyiapkan bahan-bahan pengganti plastik.
"Justru itulah. Jadi ini tidak sesederhana melarang. Ini bagaimana mengatur agar ada proses substitusi yang baik, menyiapkan agar bahan-bahan substitutifnya sudah siap. Jadi nanti saya tegur Pak Isnawa Adji. Tidak boleh. Ini bukan soal tanda tangan aja. Justru kontennya yang harus dikoreksi dulu," tutur Anies.
Baca Juga: Pergub Larangan Sampah Plastik Fokus pada Pengelola dan Pelaku Usaha
Anies mengatakan, pergub tersebut harus memikirkan dampak terhadap IRT dan komersial, jadi harus dilakukan penataan sebelum pergub tersebut diteken.
"Kemudian juga nanti bukan hanya ibu rumah tangga. Yang bekerja komersial pun akan kesulitan. Jadi itu harus ditata dulu, baru kemudian tanda tangan dilakukan," pungkas Anies.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved