Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

RAPBD 2016 DKI Terancam Buntu

Nelly Marlianti
30/11/2015 00:00
 RAPBD 2016 DKI Terancam Buntu
(ANTARA/Saptono)
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 terancam menemui jalan buntu. Hal ini akibat belum ditandatanganinya Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Peneliti ICW Abdullah Dahlan menyatakan belum ditandatanganinya KUA-PPAS yang akan dijadikan RAPBD ini akan merugikan masyarakat DKI Jakarta. Sebab, RAPBD DKI 2016 ini masih berpotensi disusupi program siluman seperti APBD DKI Jakarta Sebelumnya. Pembahasan yang dilakukan terkait RAPBD ini juga singkat. Sehingga, memungkinkan adanya praktek penyalahgunaan anggaran.

"Kami menghawatirkan pembahaan RAPBD 2016 yang teralu singkat ini rentan dimasuki praktek transaksional dan rentan disusupi program siluman," ujarnya.

Keterlambatan dalam proses pengesahan RAPBD ini pun berdampak pada program-program pembangunan prioritas yang sedang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, seharusnya RAPBD 2016 ini telah mendapatkan persetujuan dari DPRD sebelum 30 November 2015. 

"Bila RAPBD ini terlambat akan ada banyak efek domino dari permasalahan deadlock ini terutama proyek pembangunan. Sehingga memang ini seharusnya disampaikan kepada publik, apa yang menjadi kendala di eksekutif dan legislatif," terangnya.

Ditempat yang sama Koalisi Masyarakat Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah mengamini kebuntuan RAPBD 2016 pada Senin nanti akan benar-benar deadlock. Karena pada Senin nanti agenda yang akan dilakukan hanya akan melakukan penandatanganan KUA-PPAS 2016. Apalagi dalam penandatanganan Senin esok ada 649 anggar dari masing-masing SKPD yang harus diperiksa.

"Jadi seharusnya penyerahan KUA-PPAS sudah terlambat dari jadwal awal yang seharusnya Juli 2016. Tetapi Pemprov DKI baru menyerahkannya pada Agustus lalu kepada DPRD DKI. Maka dari itu besok harus diselesaikan. Kalau tidak baik DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tidak akan mendapatkan gaji," ujarnya.

Dia menilah sepanjang tiga tahun terakhir Pemprov DKI Jakarta memiliki banyak catatan buruk dalam hal pengesahan APBD. Sebab, dalam 3 tahun terakhir proses pengesahan APBD selalu terlambat, bahkan yang terakhir tahun 2015 mengalami deadlock.

"Sejak 3 tahun terakhir ini memang provinsi DKI Jakarta punya catatan buruk, karena mengalami keterlambatan APBD. Terakhir APBD 2015 yang harus menggunakan pergub karena mengalami kebuntuan," paparnya.

Seharunya, belajar dari pengalaman sebelumnya, Syamsuddin mendorong agar pemerintah DKI Jakarta melakukan perbaikan mekanisme pembahasan APBD di Internal DPRD yang jauh lebih terbuka dan demokratis. Pihaknya juga mendorong agar, hasil dari penyisiran KUA-PPAS 2016 yang dilakukan oleh Pemprov DKI dibuka dan dibuplikasikan secara lengkap kepada publik.

"Selain DPRD dan Pemprov DKI Jakarta yang harus melakukan perbaikan internal, Kemendagri dan Kementrian Keuangan seharusnya juga segera menerbitkan peraturan dan sanksi yang lebih tegas bagi Pemprov DKI dan DPRD terkait keterlambatan pengesahan RAPB kedepannya," tegasnya.

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam memastikan, ancaman dedlok terhadap pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2016 telah di depan mata. Bahkan deadlock RAPBD ini akan menambah citra buruk kinerja keuangan pemerintah DKI Jakarta.

"Kalau RAPBD ini kembali telat disahkan, maka ini akan menambah citra buruk kinerja pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.

Dia juga memastikan, bila hal ini terus dibiarkan terjadi maka proses penyerapan anggaran yang ada dalam program prioritas dapat tergangu. Sehingga, hal tersebut akan berimplikasi pada nasib perekonomian masyarakat DKI Jakarta.

"Tentunya, hal ini akan berimplikasi pada nasib perekomian masyarakat Jakarta karena rendahnya penyerapan APBD nanti," tandasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya