Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Samsat Blokir Porsche Cayman yang Tunggak Pajak

Ferdian Ananda Majni
26/12/2018 14:26
Samsat Blokir Porsche Cayman yang Tunggak Pajak
(AFP)

SAMSAT Jakarta Barat melakukan pemblokiran terhadap mobil merek Porsche tipe Cayman berpelat B 008 RDW yang menunggak pajak satu tahun dengan nilai Rp28 juta. Pemblokiran dilakukan di kediaman Aliyah, warga Jakarta Barat yang identitasnya tercantum di STNK mobil tersebut.

Aliyah, mengaku bukan lah pemilik mobil mewah seharga Rp1,1 miliar itu. "Dia merasa tidak memiliki, makanya mobil itu diblokir. Pemiliknya nanti bisa membuka lagi setelah membayarkan semua tunggakan," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Elling Hartono.

Baca Juga: Sebanyak 1.727 STNK Kendaraan Segera Diblokir

Elling mengatakan, Aliyah sudah membuat surat pernyataan bahwa mobil itu bukan miliknya. Kata Elling, surat yang ditandatangani di atas materai itu otomatis memblokir STNK Porsche Cayman itu.

"Kalau ada tunggakan, saya uber keluarga Andi (suami Aliyah). Nggak punya mobil tetapi kena dampak," sebut Elling di hadapan keluarga Aliyah.

Dari hasil penelusuran, Elling mengatakan pihaknya juga menemukan kepemilikan mobil merek Jaguar tipe XF berpelat B 088 MJM atas nama suami Aliyah, yakni Andi. Nama lengkapnya, ialah Andi Suherman. Kata Elling, mobil itu milik bos di tempat Andi berkerja, namun tidak menunggak pajak.

"Sebenarnya selama rutin bayar pajak tidak bisa dideteksi. Tetapi, kita tetap menganjurkan kepemilikan mobil harus sesuai data identitas," jelasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya