Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Gunakan Kantong Plastik di DKI Bakal Kena Denda Hingga Rp25 Juta

Atalya Puspa
18/12/2018 16:35
Gunakan Kantong Plastik di DKI Bakal Kena Denda Hingga Rp25 Juta
(MI/AGUS MULYAWAN )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sosialisasi akan dilaksanakan sampai dengan Juni 2019 tanpa penegakkan sanksi secara tegas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, dalam pergub tersebut akan diatur mengenai sanksi penggunaan kantong plastik sekali pakai, yakni denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta.

"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp5 juta -Rp25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," ujar Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12).

Isnawa menjelaskan, pergub tersebut sudah siap untuk ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018. Rencananya, pergub itu mulai diterapkan pada Januari 2019.

Namun, lanjut Isnawa, akan diadakan sosialisasi terlebih dahulu di pasar dan ritel mengenai larangan penggunaan plastik di DKI Jakarta sepanjang Januari 2019 sampai Juni 2019.

"Harapan kami nantinya begini, setelah pergub ini selesai ditandatangani oleh Gubernur, akan ada masa enam bulan kami akan mengedukasi, menyosialisasi kepada semua, baik itu ritel pasar sekolah dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek," tuturnya.

Direktur PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan pihaknya memulai sosialisasi mengenai larangan penggunaan kantong plastik di pasar-pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya. Ia menyebut tantangan terbesar adalah pelarangan di pasar tradisional.

"Sosialisasi yang pertama kami lakukan karena itu bentuk dari proses untuk masyarakat ini paham tentang sebuah kesadaran akan bahayanya kantong plastik," jelas Arief.

Pelarangan penggunaan kantong plastik merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah sampah plastik yang menjadi salah satu jenis penyumbang sampah paling besar di Jakarta. Menurut Arief, berdasarkan pemantauan Dinas LH, dari 7.250 ton sampah Jakarta yang dihasilkan per hari, sekitar 14% merupakan sampah-sampah yang berasal dari material plastik.

"Nah, dari angka itu ada di kisaran 1% adalah kantong kresek," terang Isnawa. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya