Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Polda Metro Jaya belum juga menemukan barang bukti berupa linggis yang digunakan tersangka Haris Simamora (HS) dalam membunuh Diperum Naiggolan.
Di sisi lain, HS telah mengakui perbuatannya dan ia membuang linggis di Kali Malang, Bekasi.
Pakar hukum pidana Universitas Satyagama dan mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Nor, menyatakan sistem pembuktian hukum acara pidana adalah sistem pembuktian dua alat bukti yang sah dengan keyakinan hakim. Itu diatur dalam Pasal 183 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selanjutnya, kata dia, alat bukti yang termaktub dalam Pasal 184 KUHAP di antaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
"Nah, benda berupa linggis yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana pembunuhan adalah barang bukti, bukan alat bukti," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (18/11).
Di dalam KUHAP, jelasnya, keterangan atau pengakuan tersangka atau terdakwa bukanlah dianggap dia bersalah melainkan untuk dirinya sendiri. Namun keterangan tersangka HS memiliki kesesuaian dengan alat bukti ahli.
Misalnya, keterangan yang menerangkan matinya korban karena apa, pembunuhan itu didorong oleh dendam dan orang dekat, serta pengakuan saksi yang menyebut pelaku ada membawa mobil dan dia juga pernah datang ke rumah korban.
"Nah ini semua ada kesesuaian. Sebetulnya (perkara) ini sudah cukup bukti," tandas Kaspudin.
Ketentuan mengenai saksi di dalam KUHAP adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri. Namun, lanjutnya, pasal tersebut sudah diuji di Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan melalui Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.
'Perombakan' itu menekankan alat bukti saksi tidak harus mendengar, melihat, dan mengalami sendiri tapi cukup rangkaian kesesuaian yang mendukung telah terjadi tindak pidana dan pelakunya mengarah kepada seseorang. "Di KUHAP diautur seperti itu yang disebut bukti petunjuk," terangnya.
Baca juga: Polisi: Pembunuh Satu Keluarga Gunakan Linggis 80 Cm
Ia menyebut tindakan penyidik sekarang mencari barang bukti linggis sebagai upaya yang sangat bagus kalau ditemukan. Kalaupun tetap tidak ada barang bukti itu tidak menghambat perkara tersebut naik ke pengadilan.
Dalam teori hukum pidana atau praktik, jelasnya, barang bukti memperkuat suatu perbuatan pidana. Namun tidak semua tindak pidana harus memiliki barang bukti.
"Dalam perkara ini karena mengakibatkan matinya orang maka dianggap harus ada keterangan dia mati karena apa kan gitu. Misalnya, disebutkan dari visum mati karena benda tumpul atau benda tajam, nah, benda tajamnya itu apa. Tapi kan sudah diakui oleh tersangka. Makanya kalau tidak ada barang bukti (linggis) itu menurut saya sudah cukup, sementara kalau ada itu lebih bagus," sambungnya.
Pengungkapan kasus tersebut akan sangat bergantung pada teknik penyidik bagaimana bisa menggali keterangan tersangka sehingga bisa terungkap fakta-fakta sesungguhnya yang belum terungkap.
"Kan ada dugaan masa mungkin menghabisi nyawa 4 orang hanya satu orang. Nah ini menurut saya bagaimana kepiawaian, profesionalitas, dan keahlian penyidik bisa mengungkap bahwa pelaku bisa lebih dari satu."
Ia menekankan apapun alasan pembunuhan itu hanyalah sebagai bukti petunjuk. Dalam teori hukum pidana, tambah Kaspudin, pembunuhan adalah delik materiil, bukan formil.
"Delik materiil itu tidak perlu dicari modusnya apa atau caranya bagaimana. Yang terpenting dia melakukan itu dan mengakibatkan matinya korban," tandasnya.
Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, penyidik sudah menemukan barang bukti dan keterangan para saksi. Seperti di antaranya mobil Nissan Xtrail milik korban yang ditemukan di indekos Haris di Cikarang Utara, bercak darah dan HP milik korban di mobil itu, kunci mobil Nissan Xtrail di tas tersangka, dan celana panjang hitam dipenuhi darah di kamar indekos Haris. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved