Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan larangan merokok dengan ancaman cukup berat.
Setiap orang, jika kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), diancam dipenjara 7 hari atau denda Rp1 juta. Sementara itu, badan usaha pelanggar diancam dengan penjara tiga bulan, denda Rp50 juta, dan pencabutan izin usaha.
Ancaman terhadap pelanggar itu dimuat di surat Wali Kota Depok No 300/357-SatPol PP tanggal 19 September 2018.
"Kepada pelanggar akan didenda, bahkan terancam penjara sebagai tindak pidana ringan (tipiring)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kota Depok Yayan Arianto.
Surat edaran Wali Kota tentang larangan merokok itu disebarkan kepada 374 peritel Carrefour International Trade Center (ITC), Jalan Margonda, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Yayan menjelaskan larangan merokok dan menjual rokok sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 03/2014. Dalam perda itu disebutkan apa saja yang menjadi sanksi atas pelanggaran perda.
Untuk perorangan, kurungan paling lama 7 hari atau denda maksimal Rp1 juta. Untuk badan/lembaga, kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. "Khusus terhadap badan, dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha," ujar Yayan.
Pidana tambahan diterapkan jika badan kedapatan mempromosikan, mengiklankan rokok, dan menjual rokok dengan memperlihatkan secara jelas jenis dan bentuk rokok atau produk tembakau lainnya.
Dengan Perda No 03/2014, kata Yayan, Pemerintah Kota Depok berupaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, termasuk upaya pengendalian tembakau.
"Dengan kebijakan melarang iklan dan promosi rokok, industri rokok tak bisa dengan bebas dan gencar dalam memasarkan produksinya," ujar Yayan.
Di awal 2018, kata Yayan, No Tobacco Community (NOTC) menggelar survei opini masyarakat Depok mengenai implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok, pelarangan iklan, promosi, dan iklan rokok di Kota Depok.
"Hasilnya 59% responden yakin iklan rokok mendorong anak untuk mulai merokok, 61,4% responden yakin iklan rokok mendorong perokok untuk tetap merokok, 73% responden mendukung dan yakin iklan rokok harus dilarang menyeluruh, serta 70% mendukung pelarangan display penjualan rokok," ungkapnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved