BNN Tangkap Pembawa Sabu di Dispenser

Fachri Audhia Hafiez
28/9/2018 11:35
BNN Tangkap Pembawa Sabu di Dispenser
(MI/Pius Erlangga)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu. Petugas menangkap pelaku berinisial JS alias Ahok.

"BNN berhasil mengamankan 5,1 kg sabu, barang bukti tersebut didapat dari JS alias Ahok di Jalan Gunung Krakatau, Medan Timur, Sumatera Utara," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di kantornya Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/9).

Ahok menyembunyikan barang haram dalam lima bungkus teh hijau. Kemudian dia meletakkan sabu tersebut pada tiga buah dispenser.

Heru mengungkapkan usai menangkap Ahok, BNN juga mengamankan tersangka lainnya berinisial JF. Dia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Jaringan ini menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan tepung terigu ke dalam dispenser bersamaan dengan lima bungkus teh hijau berisi sabu untuk mengelabui petugas," ujar Heru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 123 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya