Normalisasi Kali Pesanggrahan Diduga Rugikan Negara Rp32,8 Miliar
Renatha Swasthy
07/7/2015 00:00
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada normalisasi kali pesanggrahan oleh Dinas PU Prov DKI Jakarta tahun 2013. Dari korupsi itu, negara dirugikan Rp32,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono membeberkan korupsi diduga dilakukan oleh ABD dan JN. Mereka berpura pura sebagai pemilik tanah ahli waris. Keduanya melakukan pembebasan tanah seluas 9400 meter persegi dan 8000 meter persegi di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tanah yang dibukakan tanah milik negara, oleh para tersangka seolah-olah tanah milik warga dibebaskan dengan dibuatkan dokumen palsu. Dengan dibuatkan dokumen palsu oleh tersangka untuk mengurus surat sehingga dengan kelakukan tersangka negara dirugikan Rp32,8 miliar," kata Mujiono dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/7).
Adapun dalam pemalsuan itu, keduanya diminta oleh MD yang berperan mengurus dokumen dan HS sebagai penyandang dana. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lain MR alias M masih dalam pencarian petugas.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra membeberkan pemalsuan dokumen untuk kemudian digunakan sebagai ganti rugi pembebasan tanah sudah lebih dulu direncanakan oleh HS. Bahkan, ia mendapatkan uang ganti rugi sebelum proyek berjalan.
"Sudah direncanakan HS. Nggak tahu dapat informasi dari mana. Yang pasti uang ngalir duluan, untuk operasional," beber Ajie.
Dari sana, ABD mendapatkan Rp600 juta dan JN mendapat Rp750 juta. Namun, usai keduanya menjalani pemeriksaan, polisi menemukan keduanya meninggal."Meninggal karena sakit," lanjut Ajie.
Saat ini polisi tengah mendalami peran MD dan HS. Diduga berbagai pihak bermain dalam pembebasan tanah oleh dinas PU Prov DKI Jakarta ini.
Terkaiy korupsi itu, tersangka disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasam tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 KUHP. (Q-1)