Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Sindikat Bisnis Satwa Liar via Medsos Terciduk

Aries Wijaksena
31/7/2018 19:06
Sindikat Bisnis Satwa Liar via Medsos Terciduk
(dok polres jakbar)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat mengungkap jaringan penjual satwa liar yang dilindungi. Lima pelaku ditangkap. Sindikat ini menjajakan satwa liar melalui media sosial Seperti Facebook dan WhatsApp

Kasat Reskrim Polres Jakarta barat AKB Edy Suranta Sitepu mengatakan, para tersangka yang berinisial As, 15, Cm, 18, Es, 20, Sr, 18, dan Ss, 25, ditangkap dalam sebuah operasi kepolisian yang dipimpin Kasubnit Siber Ipda Reza hadafi pada 16 Juli dan 17 Juli 2018.

"Pelaku mempromosikan binatang langka tersebut melalui akun media sosial dan mengirimkan nya melalui jasa ojek daring dan bus antarkota. Hewan-hewan liar itu dibungkus dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti kardus atau dilapisi kain, ujar Edy di Jakarta, Selasa (31/7)

Dari Penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan 2 ekor burung elang Brontok fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap sawah, 1 ekor burung elang laut,  dan 1ekor buaya muara.

Jaringan penjual satwa liar tersebut memiliki cara tersendiri, yaitu para penjual satwa liar dan pembeli tidak saling mengenal karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung.

"Uniknya jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing untuk menghilangkan jejaknya," kata Edy.

Edy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menjual satwa liar tersebut beraneka ragam harganya mulai dari Rp400 ribu hingga Rp20 juta.

"Mereka akan dijerat pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 33 ayat 3 UURI no 5/1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tutupnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya