Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Mulai 1 Agustus, Polisi Akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Akmal Fauzi
27/7/2018 13:58
Mulai 1 Agustus, Polisi Akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap
(Dok. MI)

PENERAPAN sanksi tilang bagi pelanggar sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018. Penerapan sanksi dilakukan setelah dilakukan uji coba selama satu bulan.

"Mulai 1 Agustus kami mulai laksanakan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/7).

Nantinya, pelanggar akan dikenakan denda maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dendanya Rp500 ribu, denda maksimal."

Yusuf berharap para pengendara tidak lagi melanggar peraturan ganjil-genap. Sebelumnya, polisi menyebarkan informasi peraturan ganjil-genap melalui sosialisasi, brosur, lisan dan media sosial.

Perluasan ganjil-genap dilakukan untuk kelancaran mobilitas penyelenggaraan Asian Games 2018. Yusuf optimistis upaya tersebut dapat mengurangi kemacetan, terutama di rute-rute yang dilalui peserta Asian Games 2018.

"Tentu kami yakin ini akan berjalan lancar. Kami optimis," pungkasnya.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya