Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PENERAPAN sanksi tilang bagi pelanggar sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018. Penerapan sanksi dilakukan setelah dilakukan uji coba selama satu bulan.
"Mulai 1 Agustus kami mulai laksanakan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/7).
Nantinya, pelanggar akan dikenakan denda maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dendanya Rp500 ribu, denda maksimal."
Yusuf berharap para pengendara tidak lagi melanggar peraturan ganjil-genap. Sebelumnya, polisi menyebarkan informasi peraturan ganjil-genap melalui sosialisasi, brosur, lisan dan media sosial.
Perluasan ganjil-genap dilakukan untuk kelancaran mobilitas penyelenggaraan Asian Games 2018. Yusuf optimistis upaya tersebut dapat mengurangi kemacetan, terutama di rute-rute yang dilalui peserta Asian Games 2018.
"Tentu kami yakin ini akan berjalan lancar. Kami optimis," pungkasnya.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved