Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Gedung Milik Pemprov DKI Akan Sediakan Area Antar Jemput Ojek Online

Nicky Aulia Widadio
27/7/2018 12:17
Gedung Milik Pemprov DKI Akan Sediakan Area Antar Jemput Ojek Online
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

GEDUNG-gedung milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan area antar-jemput bagi penumpang ojek online. Fasilitas itu akan tersedia pada Senin (30/7), dan diujicoba selama seminggu.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah lingkup Pemprov DKI.

"Senin depan mereka diinstruksikan untuk menyiapkan tempat pengantaran dan penjemputan untuk ojek," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (27/7).

Total, terdapat 425 bangunan yang harus menyediakan area antar-jemput. Di antaranya terdiri dari gedung perkantoran, kantor wali kota, puskesmas, rumah sakit, terminal, serta gedung olahraga.

Area penjemputan dan pengantaran tidak boleh berada di trotoar, tidak boleh di jalan raya, dan tidak boleh mengganggu lalu lintas pejalan kaki maupun kendaraan bermotor.

"Masing-masing tempat cari lokasi yang pas, pendekatan yang pas, pengaturan yang tepat sesuai dengan setting desain kantor masing-masing. Koordinasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan penentuan tempat dan lain-lain diserahkan kepada pengelola gedung," jelas Anies.

Anies menegaskan area tersebut dilarang digunakan sebagai pangkalan ojek. Pengendara ojek hanya diperbolehkan menurunkan dan menjemput penumpang saat jam masuk dan pulang kerja.

"Ini bukan pangkalan ojek. Kalau pangkalan ojek untuk ngetem, disitu bisa lama. Kalau ini tidak, hanya untuk pengantaran dan penjemputan dan dilajukan di jam-jam awal jam kerja serta akhir jam kerja," tegasnya.

Hasil uji coba akan menentukan kebijakan selanjutnya terkait kehadiran ojek online. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada Instruksi Gubernur yang memerintahkan fasilitas transit tersebut.

Meski ojek online belum memiliki legalitas, Anies melihat fakta di lapangan adanya kemacetan dan gangguan kendaraan bermotor disebabkan oleh aktivitas antar-jemput.

"Jangan terlalu pesimis. Kita melihat kenyataan di lapangan ada kemacetan, ada gangguan kendaraan bermotor dan pilihan bagi kita berbuat atau tidak. Saya memilih berbuat," ujar Anies.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya