Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
SURAT permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto - Adhi Firdaus sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, KPU Kota Bekasi terpaksa membatalkan agenda mengumumkan pasangan pemenang pada Pilkada Kota Bekasi sampai asa keputusan dari MK.
“Pengumuman paslon pemenang Pilwalkot Bekasi tidak bisa dilakukan oleh KPU sebab, pengajuan Permohonan PHP paslon 2 di registrasi MK,” ujar Komisioner KPU divisi Hukum Yayah Nahdiyah, Selasa (24/7).
Menurutnya, KPU baru bisa mengumumkan paslon pemenang Pilkada setelah ada putusan MK. Sehingga, proses pengumuman pemenang Pilkada tidak melanggar aturan.
Sejauh ini, kata Yayah, pihaknya optimis gugatan pasangan nomor urut dua tidak diterima oleh MK nantinya. Sebab, syarat pengajuan PHP bisa dilakukan jika, ada selisih 0,5% sampai 2% dari jum;ah suara sah Pilkada.
“Jadi, sesuai ketentuan pengajuan permohonan PHP bisa dilakukan jika selisihnya 0,5 %-2 %. Sedangkan, hasil Pilkasa Kota Bekasi selisihnya, mencapai 33,04%,” tambah Yayah.
Seperti yang diketahui, hasil rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi 2018 KPU Kota Bekasi menetapkan, paslon nomor urut 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto berhasil mendapatkan suara, sebanyak 697.630 suara.
Sementara paslon nomor urut 2 Nur Supriyanto- Adhi Firdaus hanya mendapat suara, sebanyak 335.900 suara. Dengan demikian, sudah dapat dipastikan Pilkada Bekasi 2018 dimenangi pasangan calon petahana. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved