Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengkaji ulang zona-zona yang mengalami kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dan berdampak pada kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Padahal sebelumnya Anies telah menyetujui kenaikan NJOP tersebut melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP dan PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
Menurut Anies, kenaikan NJOP semestinya berlaku di area-area komersial sebagai hasil dari perkembangan ekonomi. Namun ternyata, ada perumahan-perumahan di zona komersial tersebut. Dampaknya NJOP di perumahan tersebut turut meningkat meski tidak ada kegiatan komersial.
"Saya minta BPRD review ulang, karena sesungguhnya peningkatan zonasi baru tadi diperlukan untuk yang ada kegiatan komersial. Kalau tidak, sesungguhnya tidak perlu mengalami kenaikan seperti ini," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/7).
Anies tidak ingin terburu-buru menyimpulkan apakah nantinya akan ada perubahan zonasi yang terdampak kenaikan NJOP. Sebab, hal itu bergantung pada pengecekan ulang data-data terkait.
"Jangan buru-buru (menyimpulkan) 'oh akan berubah', ini akan dicek dulu datanya," tutur Anies.
Pengkajian ulang terhadap zona-zona itu bertujuan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terbebani dengan kenaikan NJOP. Pasalnya, sempat beredar keluhan warga melalui akun media sosial Twitter terkait kenaikan NJOP ini.
Akun bernama @Kinjani_Indonesia itu mengeluhkan pembayaran PBB yang naik 100 persen di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tahun lalu ia membayar PBB sebesar Rp15,94 juta, sementara tahun ini sebesar Rp32,98 juta. Namun akun tersebut kini menghilang dari Twitter.
"Ada kasus warga merasakan kenaikan dua kali lipat. Itu tidak fair," ucap Anies.
Bila perlu, sambung Anies, akan dilakukan koreksi kebijakan. Namun hal itu baru bisa dipastikan pada pekan depan.
"Kenapa dikoreksi? Karena memang kita tidak ingin warga merasa dibebani, padahal tidak merasakan perubahan kegiatan. Ini lagi proses, saya minta hari Senin atau Selasa mereka presentasikan hasilnya," ucap Anies.
Rata-rata kenaikan NJOP pada 2018 ini berkisar 19,54%. Jika mengacu pada Pergub No 24/2018, nilai NJOP tertinggi di Jakarta berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. NJOP di kawasan bisnis dan komersial tersebut naik dari Rp93,1 juta/m2 menjadi Rp94,7 juta/m2. Hal yang sama terjadi pada Gelora Senayan dari Rp46,4 juta/m2 menjadi Rp47,4 juta/m2.
Kenaikan tersebut dipacu adanya pembangunan MRT fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia dan revitalisasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK) jelang Asian Games 2018. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved