Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Dia mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengikuti apa pun hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nantinya.
Berdasarkan pemantauan sementara, Soni berpendapat pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik. Hukuman berat itu dijatuhkan jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.
"Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target," ujar Soni ketika dihubungi, Rabu (18/7).
Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka KASN akan turun memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang. Begitu juga dengan pencopotan kepada pejabat berpangkat eselon dua yang berusia di atas 58 tahun. Padahal, dalam peraturan terbaru, usia pensiun bagi pejabat eselon 2 ialah 60 tahun. Soni menilai hal itu sebagai pemaksaan pensiun.
"Di DKI adalah proses pe-nonjob-an. Secara paksa tanpa ada argumentasi yang jelas. Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, itu pelanggaran," ucapnya.
Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.
Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Saat ini, Kemendagri masih menunggu hasil penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) terhadap perombakan pejabat di DKI Jakarta. Soni mengingatkan Anies untuk mengikuti hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) begitu penyelidikan selesai. Bila tidak, Anies bisa dikenakan sanksi.
"Di Undang-undang Aparatur Sipil Negara itu jelas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi KASN. Jika tidak kan berarti pelanggaran yang ujungnya dapat dikenakan sanksi," kata Soni.
Sementara ini pihaknya hanya bisa mengawasi rekomendasi dari Komisi ASN dijalankan oleh Gubernur.
"Kemendagri memantau intensif perkembangan masalah di DKI Jakarta. Walaupun kita akui kemenangan gubernur, tapi ada rambu yang sekarang sedang dicermati KASN," ujar Soni.
Sejak Juni 2018 lalu, Gubernur DKI telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang. Adapun mereka yang dicopot, kini distafkan, dimutasi, atau pensiun. Di antaranya ialah Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi yang kini distafkan di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM), lalu Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana yang kini dipensiunkan di usia 59 tahun.
KASN menduga ada aturan yang ditabrak dalam perombakan ini. Gubernur DKI, Sekretaris Daerah, dan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah telah dipanggil KASN untuk diperiksa. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved