Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
SATU lagi mantan Kepala Dinas di Pemprov DKI Jakarta dicopot secara tiba-tiba oleh Gubernur Anies Baswedan. Mantan pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya ini, tidak menerima penugasan apa pun pascarotasi dan hanya berdiam di rumah.
Mantan pejabat ini mengaku dirinya tidak ada tanda-tanda bahwa dirinya akan dicopot. Pada malam sebelum pelantikan pejabat baru, ia mengaku ditelepon diberitahu untuk menghadiri pengarahan di Balai Kota Jakarta esok harinya. Dia pun datang ke Balai Agung Balai Kota pada 5 Juli, namun seorang protokoler acara mencegatnya.
"Protokoler itu bilang, 'maaf untuk pejabat yang dicopot pengarahannya ditunda besok'. Saya kaget, memangnya saya dicopot?' Kalau saya dicopot ngapain saya datang waktu itu," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (17/7).
Mantan pejabat ini mengklaim tidak mendapat informasi apa pun soal pencopotan dirinya. Usai menonton acara pelantikan 18 pejabat berpangkat eselon dua, dia kembali ke kantor. Setibanya di kantor, dia diberitahu oleh Sekretaris Dinas tempat dia bekerja bahwa si sekretaris telah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas.
"Saya kaget, enggak tahu kalau dicopot tiba-tiba bawahan saya sudah ditunjuk jadi Plt," katanya.
Sejak saat itu hingga kini, ia mengaku tidak menerima surat keputusan apa pun terkait penugasan barunya sebagai pejabat berpangkat eselon dua. Padahal masa pensiunnya pun belum tiba. Baru pada 1 Oktober 2019 nanti dirinya akan pensiun.
"Padahal pejabat eselon dua kan pensiunnya bisa di usia 60 tahun. Saya sekarang sudah 59 tahun, masa mau distafkan? Distafkan pun enggak boleh. Karena kalau staf itu berdasarkan aturan pensiun di usia 58 tahun," tuturnya.
Sejak tanggal 5 Juli, dia pun mengaku tidak lagi bekerja. "Dari kemarin-kemarin ya bengong. Saya enggak kerja dimana-mana," katanya.
Selain itu, ia juga bingung alasan dari pencopotan yang tiba-tiba tersebut. Pasalnya, dia tidak pernah dipanggil atas alasan kinerja yang buruk.
"Mungkin sekarang lagi dicari bukti kesalahannya. Tapi kan kalau salah harus ada prosedurnya, harus dipanggil, dan ada berkas acara pemeriksaan," ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas ini juga telah diundang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dimintai keterangan. KASN melontarkan sejumlah pertanyaan soal prosedur pencopotan dirinya.
Isu perombakan pejabat Pemprov DKI telah merebak sejak dicopotnya tiga orang Kepala Dinas dan Kepala Badan, yakni Sopan Adrianto dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Agustino Darmawan dari jabatan Kepala Dinas Perumahan, dan Indrastuty Rosari Okita dari Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ).
Setelah pencopotan ketiga pejabat itu, Pemprov DKI membentuk panitia seleksi untuk perombakan SKPD. Pada 5 Juli, Anies melantik 18 pejabat baru. Sejumlah pejabat lainnya dicopot dari jabatannya. Sebagian dari mereka tidak mendapat penugasan apa pun dan hanya diam di rumah seperti Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, serta Mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved