Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MULAI Senin (25/6), para pemohon pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya diharuskan melakukan tes psikologi sebagai persyaratan tambahan.
Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, tes psikologi ini sudah diatur di pasal 81 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Jadi sebagai salah satu persyaratan pembuatan SIM adalah tes kesehatan baik jasmani maupun rohani. Sementara untuk tes kesehatan sendiri udah dilakukan pemeriksaan, baik penglihatan dan pendengaran. Tapi untuk tes kesehatan rohani ini baru dilakukan," ujar Fahri, saat simulasi tes Psikologi di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/6)
Pihaknya telah menerima beragam masukan termasuk dari asosiasi psikologi yang mengungkapkan pentingnya tes tersebut dalam proses pembuatan SIM.
Persyaratan tes psikologi tersebut dianggap perlu untuk dilakukan. Ini juga untuk langkah preventif dalam hal menjaga keselamatan diri pengemudi termasuk orang lain yang ada di jalan raya.
"Jadi tidak hanya keterampilan mengemudi dan berkendara saja tapi juga ada sikap mengemudi dengan sikap tanggung jawab atas keselamatan. Ini yang diukur soft skillmelalui tes psikologi tersebut," ucap Fahri.
Persyaratanan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat faktor psikologi dari pengemudi. Fahri memberi contoh sebuah kasus kecelakaan di tahun 2015 lalu di jalan Sultan Iskandar Muda dimana pengemudi menabrak beberapa orang yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Itu dari hasil pemeriksaan ternyata psikologinya terganggu. Pengemudi mengkonsumsi narkotika kemudian memang orangnya terdeteksi penurunan kontrol emosi, halusinasi, panik dan ketakutan," ujar Fahri.
Psikolog Adi Sasongko yang turut hadir dalam simulasi itu mengatakan, akan ada soal yang harus dikerjakan oleh pemohon SIM untuk mengetahui apakah mereka dinyatakan lulus secara psikologi atau tidak.
Ia menjelaskan, perbedaan jumlah soal antara pemohon SIM baru dan pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM. Untuk pemohon SIM baru harus mengerjakan 24 soal, sedangkan untuk pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM harus mengerjakan18 soal.
"Soal dan kriterianya juga berbeda. Pemohon yang baru karena dia belum pernah membuat SIM logikanya perlu lebih detail sehingga soalnya itu akan lebih sulit daripada yang perpanjang," kata Adi
Untuk estimasi waktu yang diberikan dalam ujian psikologi ini yakni 15 menit. Setelah pemohon selesai menjawab soal yang diujikan melalui komputer, maka hasilnya juga langsung diumumkan saat itu juga.
Di Satpas SIM Daan Mogot sendiri untuk satu sesi uji psikologi bisa diikuti oleh 28 pemohon sesuai jumlah komputer yang tersedia. Adapun biaya tambahan yang harus dikeluarkan pemohon untuk mengikuti tes psikolog ini yakni Rp35 ribu. Tak hanya Satpas, tapi juga SIM Keliling, dan Gerai SIM.
"Biayanya Rp 35 ribu, kalau tidak lulus bisa dilakukan remedial atau mengikuti lagi," kata Adi.(X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved