Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Usai Lebaran, Dua Plang Segel di Depok Tak Berfungsi Lagi

Kisar Rajaguguk
19/6/2018 23:00
Usai Lebaran, Dua Plang Segel di Depok Tak Berfungsi Lagi
Tim penertiban bangunan berfoto di depan papan penyegelan sebuah bangunan yang mereka pasang di Kelurahan Limo, Kota Depok,Jawa Barat, awal Mei lalu. Plang tersebut kini dirusak.(MI/Kisar Rajaguguk)

PLANG segel yang dipasang Satpol PP Kota Depok tak lagi berfungsi karena ditutupi berbagai pamflet iklan. Pihak Satpol PP mengaku geram terhadap aksi tidak bertanggung jawab yang diperkirakan dilakukan saat libur Lebaran tersebut.

Salah satu plang tersebut dipasang di lokasi puluhan bangunan liar di atas tanah negara Jalan Raya Limo, lokasi tepatnya di depan SMAN 6 Limo, Kota Depok. Plang itu dipasang setelah puluhan bangunan liar, seperti toko makanan, minuman, dan usaha elektronik tersebut dirobohkan petugas Satpol PP pada Mei 2018.

Petugas Satpol PP kemudian memasangi plang berlogo pemerintah Kota Depok dan bertuliskan, “Dilarang Disini Mendirikan Bangunan".  Namun, baru-baru ini, plang segel tersebut ditutupi balutan iklan Perumahan Cinere Park Vew (CPV) yang juga terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Hal serupa terjadi di lahan pembangunan perumahan elit di lingkungan RW 12 Kelurahan Limo, Kota Depok. Plang segel yang berada di sana ditutup balutan spanduk iklan First Media, Mingguan Media dan spanduk iklan pemasaran perumahan.

Disegelnya semua lokasi perumahan, karena memang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPM-PTSP) Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengaku sudah mengetahui hal tersebut. “Ketua RW 12, Pak Yakup sudah menginformasikan masalah perusakan plang (papan) informasi pemerintah itu kepada petugas Satpol PP dan saya. Segel pemerintah ditutup saat Hari Raya Idul Fitri,” kata dia kepada Media Indonesia, Selasa (19/6).

Yayan mengaku geram terhadap perusakan terhadap aset daerah di sejumlah lahan pemerintah dan perumahan yang melanggar perizinan di wilayahnya. Meski demikian, Yayan mengaku masih pikir-pikir untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.

“Kami belum ke arah proses hukum. Biarkan kami saja dulu yang melakukan pengusutan untuk mencari pelaku pencurian, perusak plang segel pemerintah tersebut, “ ujar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok itu.

Dia pun meminta pengembang supaya segera melakukan pengurusan perizinannya ke Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPM-PTSP) Kota Depok, sebelum melanjutkan pengerjaan pembangunan.

"Sampai izin mendirikan bangunan (IMB) nya terbit, tidak diiznkan melanjutkan pengerjaan pembangunan perumahan. Sebab kami akan monitor terus plang segel yang kami pasang di area perumahan yang tak berizin dan diatas tanah pemerintah," tandas Yayan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya