Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
WAKAPOLRI Komjen Syafruddin tak ingin banyak berkomentar mengenai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat pornografi yang menjerat Rizieq Shihab.
Syafruddin menegaskan, pimpinan Polri tak ingin dianggap mengintervensi keputusan penyidik atas kasus yang menimpa tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Syafruddin pun menyerahkan kasus sepenuhnya kepada pihak penyidik yang memiliki kewenangan.
"Saya rasa saya perlu menegaskan bahwa semua proses hukum dalam sistem Indonesia khususnya penyidikan itu ada di penyidik sehingga bukan domainnya pimpinan Polri, Kapolri atau Wakapolri. Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka, tidak ada intervensi sedikit pun dari pimpinan Polri," ujar Syafruddin saat dijumpai awak media di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan dikeluarkannya SP3. Meski sudah mengetahui kabar tersebut, Syafruddin mengaku belum mendapat laporan langsung dari pihak penyidik.
"Untuk pertimbangannya ya saya nanti penyidiklah karena saya juga belum sempat berkomunikasi tetapi saya yakin bahwa merek amemiliki alasan dan pandangan yang kuat sesuai hukum. Karena itu , percayakan saja kepada penyidik, semua aparat penegak hukum itu seperti Polri, Penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, Penyidik KPK apalagi itu semua independen," tandasnya.
Lebih lanjut, Syafruddin menegaskan tak ada unsur politik di balik pengeluaran SP3 tersebut. Menurut Jenderal Bintang Tiga tersebut, penyidik pasti memiliki alasan yang kuat atas penghentian kasus ini.
"Tidak ada unsur politis. Saya akan konsisten mengatakan, semua kembali ke penyidik karen aini adalah pertimbangan dan kewenangan mereka," pungkasnya. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved