Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BELASAN tahun merasa tertindas, warga penghuni Rusun Graha Cempaka Mas (GCM) meminta proses audit dilakukan terhadap pengelola. Hal itu lantaran pengelola terbukti sudah melakukan komersialisasi sejumlah fasilitas rusun.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) GCM Saurip Kadi menceritakan, selama kurang lebih 19 tahun PT Duta Pertiwi Tbk mengelola rusun. Perusahan tersebut sebelumnya juga pengembang Rusun GCM.
"Sejak awal, tahun 1997-1999 rusun sudah terjual dan terbayar lunas. Namun sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) tidak dibaliknamakan. Mereka (pengelola) menggunakan kontrak LUMPSUM (borongan), sehingga seolah semuanya legal. Harusnya pengelolaan diserahkan kepada warga penghuni, bebernya, Rabu (30/5).
Berbekal kontrak LUMPSUM, pengelola melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum . Kejahatan dimaksud seperti menarik dan menyimpan uang iuran pengelolaan lingkungan (IPL) atau service charge. Darisitu, mereka menarik jasa operator sebesar 10% yang sudah barang tentu sudah masuk dalam komponen IPL, serta ppn atas air dan listrik sebesar 10%.
"Padahal di rusun tidak ada bisnis air dan listrik, apalagi didalamnya ada PPN. Apalagi dengan sewenang-wenang sering menaikan tarif listrik layaknya perusahaan negara. Air bersih kita dibohongi, katanya berlangganan dengan PDAM. Tapu ternyata itu hasil olahan mereka dari hasil olahan air limbah," terang Saurip.
Selama belasan tahun, warga bukannya hanya tutup mata. Hanya saja, suara warga terus dibungkam dengan aksi intimidasi dari pihak pengelola. "Pernah mereka kirim sampai ratusan preman ke rusun. Sebagian panel listrik sampai dirusak," lanjutnya. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved