Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BEBERAPA pemiliki usaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengakui telah didatangi anggota sejumlah ormas di Jakarta untuk meminta tunjangan hari raya (THR).
Sebelumnya, sebuah foto surat berkop Forum Betawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading, Jakut, beredar di lini massa. Isinya tertulis FBR meminta uang THR.
"Kami pengurus FBR G.021 beserta anggota sangat mengharapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i atas kebijaksanaannya dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H," bunyi isi surat tersebut.
Seorang pemilik usaha kuliner di Kelapa Gading yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan hal itu.
"Iya, ada yang seperti itu. Tapi saya tidak terlalu perhatiin benar, karena sedang sibuk layanin (pelanggan)," kata dia, Selasa (29/5), saat Media Indonesia menujukkan surat berkop FBR yang viral tersebut.
Karyawan sebuah usaha lainnya, juga enggan menyebut identitas, mengatakan usaha mereka yang di Kelapa Gading belum didatangi anggota ormas. "Tapi kalau yang (cabang) di Sunter ada, tiap tahun datang untuk minta THR seperti itu," ungkapnya.
"Datang, nunjukin proposal, ada semacam memaksa. Kan seikhlasnya, ya, tapi ada oknum yang ngomong langsung maunya segini," kata dia.
Ia menyebut nominal uang yang pernah diminta oleh oknum itu Rp1 juta. "Dengan entengnya ngomong pengen satu juta. Tapi akhirnya mau kami kasih Rp100 ribu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua FBR Luthfi Hakim telah membenarkan surat permintaan THR oleh anggota mereka di Jakarta Utara itu.
Namun ia menyebutkan surat itu bukan untuk meminta THR, melainkan untuk dana kegiatan selama Ramadan. Ia memastikan uang itu bukan untuk memperkaya diri dan sifatnya sukarela.
Dia berdalih permintaan itu untuk menguji kepedulian perusahaan di lingkungan sekitar. "Buat lucu-lucuan saja. Kalau dikasih alhamdulillah, kalau enggak dikasih nggak apa-apa, dan enggak ada paksaan kok," ujar Luthfi.
Luthfi mengklaim telah memberikan teguran keras kepada pengurus FBR G.021 Kelapa Gading agar tidak terjadi kembali kesalahan sama yakni meminta THR kepada warga.
Ia menyatakan bakal memberikan sanksi lebih tegas jika pengurus FBR G.021 kembali melakukan tindakan serupa. Sanksinya bisa berupa penonaktifan dari keanggotaan.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mencabut izin FBR bila ditemukan adanya bukti pemerasan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat yang merasa keberatan dengan langkah oleh FBR untuk melapor ke penegak hukum.
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum," ujar Anies usai salat Tarawih Akbar di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5). (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved