Kuasa Hukum Aman Abdurrahman: Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan

Haufan Hasyim Salengke
25/5/2018 12:14
Kuasa Hukum Aman Abdurrahman: Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan
(MI/BARY FATHAHILAH)

TERDAKWA intelektual Bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dalam sidang tuntutan pekan lalu. Kuasa Hukum Aman, Asrudin Hatjani, menyebutkan selain sangat berat, tuntutan hukuman mati terhadap kliennya tidak sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

"Tuntutan hukuman mati tersebut tidak lah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Asrudin, Jumat (25/5).

"Bahwa dalam menentukan besarnya tuntutan mati terhadap terdakwa, Saudara JPU sama sekali tidak memakai fakta-fakta seperti yang trungkap di persidangan sebagai dasar tuntutannya," ia menambahkan.

Menurutnya, semua fakta-fakta dari saksi-saksi dalam persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU dalam penuntutan. "Kalau demikian tuntutannya apalah arti persidangan yang kita laksanakan selama ini," kata dia.

Di sisi lain, JPU disebut tidak mempertimbangkan sama sekali keterangan Aman Abdurrahman dalam tuntutannya dan dinilai hanya berfokus kepada fakta-fakta versi mereka sendiri.

Keputusan untuk menghukum Aman Abdurrahman itu sungguh sangatlah berat bagi kami apalagi bagi terdakwa sendiri yang mejalaninya dan keluarga-keluarganya," ujarnya.

Dalam persidangan Jumat lalu, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Terdakwa disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yaitu dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara ini didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yakni Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin pada 2016. (OL-5)

Selain itu, terdakwa juga terkait kasus Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua insiden penembakan polisi di Medan, Sumatera Utara, dan Bima, NTB, pada 2017. Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya Aman disebut memiliki enam hal yang memberatkan.

Selain kasus-kasus tersebut, Aman pernah divonis bersalah dalam kasus Bom Cimanggis pada 2010. (Hym)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya