Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG terdakwa Bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat (25/5), dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhdap dirinya sempat terhenti karena ada suara dentuman atau 'ledakan'.
Suara mirip benda meledak itu tedengar saat penasihat hukum terdakwa Aman Abdurraham sedang membacakan pledoi sekitar 20 menit. Akibatnya, sidang seketika terhenti dan suasana tegang memenuhi ruang persidangan.
Personel Brimob berseragam hitam dan bersenjata mengambil poisisi awas. Sementara wartawan dan setiap peserta sidang tidak diperkenankan untuk keluar ruang sidang. Pintu-pintu ruang sidang yang awalnya terbuka oleh petugas ditutup.
"Semuanya ditempat, tidak ada yang boleh keluar," ujar salah seorang petugas berpakaian sipil yang mengawasi proses persidangan.
Agenda sidang pembacaan pledoi dimulai pukul 09.00 dan hingga 10.00 WIB masih berlangsung. Media Indonesia belum bisa memverifikasi asal atau sumber suara dentuman.
Dalam persidangan sebelumnya, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Terdakwa disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yaitu dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara ini didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yakni Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin pada 2016.
Selain itu, terdakwa juga terkait kasus Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua insiden penembakan polisi di Medan, Sumatera Utara, dan Bima, NTB, pada 2017. Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya Aman disebut memiliki enam hal yang memberatkan.
Selain kasus-kasus tersebut, Aman pernah divonis bersalah dalam kasus Bom Cimanggis pada 2010. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved