Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PULUHAN truk sampah pemberian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal dikembalikan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Alasannya, kendaraan-kendaraan itu mengalami rusak parah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan sejumlah dokumen tengah disiapkan untuk pemulangan truk sampah tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. Bantuan pemberian truk sampah itu terjadi sekitar 2 tahun lalu.
"Ada 50 truk bantuan yang diberikan DKI saat itu. Tapi 40% keadaan rusak,” kata Luthfi, Rabu (23/5).
Menurut Luthfi, seluruh truk pemberian DKI tidak bisa dijualbelikan. Sebab, seluruh nama kendaraan masih atas nama aset milik Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, plat kendaraan masih dikuasai DKI, meski pembayaran pajaknya ditanggung Pemkot Bekasi.
"Karena masih aset DKI kita akan kembalikan," ucapnya.
Rencana pengembalian itu terjadi setelah pihaknya melakukan banyak pertimbangan. Salah satunya, tingginya biaya perbaikan ketimbang biaya operasional. Bahkan, keberadaan truk sekarang ini hanya terparkir di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Pemberian truk dilakukan secara bertahap dari 2015 sampai 2017. Tapi, ada truk yang produksinya 2009-2010. Sehingga kondisinya sudah tidak layak jalan," kata Luthfie.
Luthfi merinci, alokasi biaya perawatan satu truk sampah mencapai Rp15 miliar. Sedangkan, untuk biaya operasional Rp60 miliar. Dana yang berasal dari APBD 2018 itu tidak hanya digunakan untuk truk sampah dari DKI, tapi seluruh armada milik Kota Bekasi.
"Untuk total truk yang kita miliki ada sekitar 300 unit," tandas dia. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved