Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Tanpa Imunisasi Bisa Daftar TK dan SD

Nicky Aulia Widadio
22/5/2018 09:20
Tanpa Imunisasi Bisa Daftar TK dan SD
(Dok. MI/Arya Manggala)

KESIMPANGSIURAN seputar syarat masuk taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD) yang membuat resah orangtua akhirnya dijawab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan calon siswa yang belum diimunisasi tetap bisa mendaftarkan diri ke TK ataupun SD. Dengan catatan, siswa yang bersangkutan mengisi formulir untuk mendapatkan imunisasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan yang terbit pada 30 April 2018, kartu imunisasi tidak lagi disyaratkan bagi peserta didik. Sebelumnya, kartu imunisasi menjadi persyaratan untuk mendaftar sekolah sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015.

Keputusan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI melalui Surat Edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang TK dan SD. Selain kartu imunisasi, calon peserta didik juga tidak diwajibkan memiliki kartu identitas anak. Keputusan tersebut berlaku sejak 16 April 2018.

Perihat surat edaran itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, menyebut tidak semua masyarakat bisa mengakses imunisasi.

Keputusan itu, menurut Bowo, justru memberi kesempatan lebih bagi masyarakat untuk menempuh pendidikan. "Kan masyarakat DKI Jakarta bukan masyarakat yang semuanya bisa mengakses untuk imunisasi," tukasnya.

Semula wartawan meru-bungi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk meminta penjelasan karena adanya kesimpangsiuran informasi. Sandi menyatakan Gubernur DKI yang akan memberi penjelasan sehingga kemudian digelar konferensi pers terkait dengan hal itu.

Menyikapi surat edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI, Gubernur Anies mengatakan bahasa dari surat edaran itu multitafsir dan berdampak pada kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Karena itu, surat edaran tersebut akan dicabut dan digantikan dengan dua surat edaran lain. Keduanya antara lain berbunyi bahwa calon siswa TK dan SD tetap harus membawa kartu imunisasi.

Diurus dinkes

Jika belum memiliki kartu atau belum diimunisasi, calon siswa tetap bisa mendaftar dengan catatan Dinas Kesehatan DKI akan mengurus imunisasi mereka. "Bagi yang tidak bisa membawa (kartu imunisasi) maka laporkan, bukan tidak bisa daftar, lapor, apakah kartunya hilang, apakah kartunya ketlingsut, atau memang belum mendapatkan imunisasi. Nah bagi kasus seperti ini di-limpahkan ke Dinas Kesehatan DKI," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (21/5).

Anies melanjutkan, selama ini pun belum pernah ada kasus siswa ditolak mendaftar karena tidak memiliki kartu imunisasi. Meski dari pengalaman tahun lalu disebutkan ada 25% orangtua yang me-ngeluh karena kartu imunisasi dijadikan salah satu syarat.

"Enggak ada (kasus ditolak). Tadi dikatakan ada 25% yang mengeluh, tapi tetap diterima karena langsung dibereskan ke dinas kesehatan. Jadi selama ini sudah berjalan," ucap Anies.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menambahkan, siswa yang belum diimunisasi saat pendaftaran tidak mesti diimunisasi pada hari itu. Yang jelas, datanya diserahkan ke Dinas Kesehatan DKI agar dilibatkan dalam program imunisasi. "Daftar dulu, nanti dicatat. Kalau ternyata belum imunisasi, nanti dikasih datanya ke dinas kesehatan. Tidak mesti harus hari itu, tapi paling tidak datanya dipegang dinas kesehatan," tutur Sopan.   (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya