Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mencanangkan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di dalam kota (intermediate treatment facility/ITF) di Sunter, Jakarta Utara pada Minggu (20/5). Namun ternyata, Pemprov DKI masih belum mengantungi izin analisis dampak lingkungan (amdal) dari pembangunan ITF ini.
Pencanangan dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Satya Heraghandi, Duta Besar Finlandia untuk Indonesia Paivi Hiltunen-Tovio, Duta Besar Swedia untuk Indonesia Johanna Brisma Skoog, serta Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale.
"Saya menyatakan secara resmi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di dalam kota di area eks SPA (Stasiun Peralihan Antara) Sunter, saya nyatakan secara resmi dimulai," ujar Sandiaga di Jakarta Utara, Minggu (20/5).
Namun, pencanangan ini tidak serta merta berarti pembangunan konstruksi ITF bisa dimulai. Pemprov DKI harus mengantungi izin amdal terlebih dulu sebelum membangun konstruksi. Pasalnya, amdal belum terbit.
Padahal amdal ialah syarat mutlak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang baru diteken Presiden Jokowi pada 16 April 2018.
Perpres 35/2018 sekaligus menjadi dasar hukum pembangunan ITF Sunter, setelah sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan Perpres Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar.
Keputusan MA ini menindaklanjuti gugatan sejumlah aktivis lingkungan. Perpres 18/2016 memungkinkan izin amdal diproses sejalan dengan pembangunan fisik.
Kepala Unit Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan proses penerbitan amdal membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Izin amdal diperkirakan bisa terbit sekitar Agustus 2018. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat hanya akan dilakukan proses penyempurnaan lahan (land clearing) dan pembangunan pagar di lahan seluas 3,05 hektar tersebut.
"Kita akan selesaikan dulu izin amdal-nya, baru nanti masuk konstruksi yang berat-beratnya. Jadi konstruksi yang ringannya bisa kita mulai dulu, yang beratnya tunggu amdal," ujar Asep.
Proses pengurusan amdal juga akan mengacu pada studi kelayakan yang telah dilakukan Pemprov DKI bersama PT Jakarta Propertindo selaku pelaksana pembangunan ITF. Namun, sejumlah hal teknis tetap perlu diperjelas di dalam amdal.
Namun, Pemprov DKI optimis izin amdal bisa segera mereka kantongi. Pembangunan ITF ini diklaim ramah lingkungan dan akan mengikuti sistem pengelolaan gas sisa sesuai ketentuan di Uni Eropa. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menjanjikan teknologi untuk ITF yang dibangun di Jakarta ialah teknologi yang ramah lingkungan.
"Kita tidak sembarangan memilih teknologi tersebut. Tentunya teknologi yang dibangun di Jakarta adalah yang proven, ramah lingkungan, dan sudah terbangun di banyak lokasi di seluruh dunia. Jadi tingkat kualitas ramah lingkungannya terjamin," ujar Isnawa.
Dalam pembangunannya, PT Jakarta Propertindo akan bekerjasama dengan perusahaan asal Finlandia, Fortum. Penugasan terhadap Jakpro berdasar pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Kepada PT Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota (ITF).
Biaya pembangunan ITF Sunter ditaksir mencapai Rp3 triliun. Pembangunannya pun ditargetkan rampung dalam tiga tahun, mencakup proses perizinan, pembangunan teknologi, hingga perjanjian kerjasama dengan PT PLN.
PLN nantinya akan mendistribusikan tenaga listrik sebesar 35 mega watt per hari sebagai hasil dari pengolahan 2200 ton sampah yang dikelola di ITF Sunter.
Dalam satu hari, warga DKI Jakarta memproduksi rata-rata 6.802 ton sampah per hari. Setiap harinya, tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang menampung 7200 ton sampah. Bantargebang diprediksi akan kelebihan kapasitas dalam tiga hingga empat tahun mendatang, sehingga pembangunan ITF dianggap mendesak.
Dalam rencana induk pengelolaan sampah milik Pemprov DKI, akan ada empat ITF yang dibangun. Selain di Sunter, nantinya akan ada pula ITF di Kosambi, Jakarta Barat; Marunda, Jakarta Utara; serta Jakarta Timur. Asep menyebut pembangunan tiga ITF lainnya bisa dimulai pada 2019 mendatang. Proses lelang untuk ketiga ITF itu akan dibuka pada tahun ini. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved