Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Ini Aturan Bagi Tempat Hiburan Malam DKI Selama Ramadan

Yanurisa Ananta
17/5/2018 18:23
Ini Aturan Bagi Tempat Hiburan Malam DKI Selama Ramadan
(MI/Ramdani)

SEBANYAK 251 tempat hiburan malam di Jakarta Barat wajib mematuhi Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Berdasarkan data yang kami miliki ada 251 tempat hiburan malam yang sudah kami layangkan SE. Mereka harus mematuhi dan menghormati bulan Ramadhan, bila tidak ingin diberi sanksi,” kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Jakarta Barat, Linda Enriany, Kamis (17/5).

Berdasarkan SE dengan nomor 17/SE/2018 yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta itu, tempat hiburan malam di Jakarta tidak tutup sepenuhnya selama Ramadan. Hanya jam operasionalnya saja dibatasi.

SE itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Tempat hiburan wajib tutup satu hari sebelum Bulan Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, di malam takbiran, hari pertama kedua Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.

Aturan pada SE tersebut berlaku bagi kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual untuk dewasa, dan bar/rumah minum, baik yang berdiri sendiri mapun yang melekat pada jenis-jenis usaha tadi.

“Ada beberapa jenis usaha yang tidak boleh buka di jam-jam operasional tertentu. Ada kelab malam, diskotek, griya pijat, mandi uap, dan permainan ketangkasan dewasa,” tutur Linda.

Karaoke eksekutif dan pub dapat beroperasi mulai jam 20.30 WIB sampai 01.30 WIB. Untuk karaoke keluarga bisa buka pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB dan tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.

Sementara, usaha rumah billiard bisa beroperasi mulai pukul 20.30 sampai 01.30 bila lokasi usaha menyatu dengan usaha karaoke dan pub. Pukul 10.00 sampai 24.00 bila berdiri sendiri.

Namun demikian, aturan itu tidak berlaku bagi tempat hiburan malam minimal bintang empat. Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati menerangkan hal itu disebabkan, hotel bintang empat umumnya punya aturan sendiri yang mengacu pada SOP internasional. (OL-5)

“Jadi sudah bisa dipastikan mereka betul-betul mengikuti aturan itu. Di Jakarta kan hanya (hotel bintang) tiga. Yang banyak justru di bawah itu,” ujar Tinia.

Tinia menegaskan, bagi tempat hiburan malam yang dimaksud dalam SE tersebut akan diberi surat peringatan satu hingga tiga bila terbukti melanggar. Bila sudah tiga kali melanggar maka izin usahanya akan dicabut. Untuk menyisir pelanggaran yang mungkin dilakukan, Disparbud DKI menyebut akan melakukan sidak agar tidak ada tempat hiburan malam yang bandel seperti yang terjadi beberapa kali di tahun lalu. (aya)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya