Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Berlinang Air Mata Bacakan Pledoi, Anniesa Hasibuan Sedih Tak Bisa Beri ASI

Kisar Rajaguguk
16/5/2018 18:38
Berlinang Air Mata Bacakan Pledoi, Anniesa Hasibuan Sedih Tak Bisa Beri ASI
( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

TERDAKWA kasus penipuan biro perjalanan jemaah umrah PT Frist Travel Anniesa Devitasari Hasibuan mengaku sedih karena tidak bisa memberi air susu ibu (ASI) terhadap bayi yang baru lahir dan berusia sembilan bulan.

"Saya sedih tak bisa ketemu dengan dua anak saya. Terlebih terhadap bayi yang berusia sembilan bulan tak minum ASI ibu," kata Anniesa saat membacakan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (15/5).

Ia membacakan pledoi dengan terisak sambil menyeka air mata. Terdakwa lainnya yakni Andika Surachman, dan Siti Nuraidah alias Kiki, juga menangis. Usai membacakan pembelaannya, ketiga terdakwa terlihat menunduk.

Ketika ditangkap Juli 2017, Aniesa mengaku baru melahirkan tiga pekan sebelumnya. Sejak saat itu ia nyaris tak bisa mengasuh anak bayinya. Dia pun hanya bisa mendengar dari kerabatnya mengenai perkembangan bayi tersebut lewat bisikan pengasuh.

“Saya dijebloskan ke penjara. Bayi saya baru sembilan bulan, ketika itu saya baru melahirkan tiga pekan. Saya sedih tidak sempat memberikan ASI pada sang bayi. Saya merasa sangat hancur sebagai seorang ibu,” kata dia terbata di hadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang dipimpin Sobandi, Rabu (16/5).

Selama persidangan dan sejak dirinya dihadapkan di muka pengadilan, ibu dua anak itu memang kerap terlihat diam. Ketika ditanya media pun Anniesa bungkam seribu bahasa.

“Saya hanya berdoa agar Tuhan menjaga mereka. Anak-anak saya adalah kekuatan saya yang membuat saya tetap bertahan ditengah pahitnya caci maki. Anak saya juga dibully disekolahnya. Saya akan segera pulang. Ini adalah pelajaran hidup berharga,” ungkapnya.

Sedangkan suaminya yang merupakan bos PT Frist Travel, Andika Surachman, dalam pledoi pribadinya mengatakan tuntutan JPU kepadanya dan istrinya dan juga adiknya Siti Nuraidah alias Kiki, sangat berat.

Dirinya mengaku merasa ada ketidakadilan selama persidangan. Semua yang dituduhkan tidak dapat diterima olehnya sebab menurutnya tidak ada niat untuk menipu.

“Selama delapan tahun menjalankan usaha ini secara syah, sudah lebih dari 160 ribu jemaah yang diberangkatkan dan tidak ada yang gagal. Kami dipaksa berhenti oleh Kementerian Agama (Kemenag). Tidak bisa dibayangkan langkah ceroboh itu dan sampai sekarang tidak ada upaya langkah konkrit dari mereka untuk menyelesaikan,” kata Andika, Rabu (16/5).

Andika juga membeberkan soal masalah pemboikotan visa yang tidak pernah tergali dalam persidangan. Menurutnya, pemboikotan itu menjadi persoalan utama tertundanya pemberangkatan calon jemaah. Andika menjelaskan pada 18 Juli 2017 manajemen menandatangani kesepakatan akan memberangkatkan jemaah pada November 2017 hingga 2018.

“Namun sangat aneh selang dua minggu kemudian atau pada 1 Agustus ijin umroh kami dicabut. Kemudian Sembilan hari kemudian kami ditangkap,” bebernya.

Dia mengaku bisnisnya dipaksa untuk berhenti dan dirinya pun merasa dizalimi. Andika pun mempertanyakan siapa yang akan bertanggungjawab terhadap jemaah yang belum berangkat.

“Termasuk (kehidupan) pribadi kami. Bayi kami yang masih berusia tiga minggu dan masih disusui. Saya inign mengetuk hati hakim karena hal ini menyangkut nasib ribuan jemaah,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, JPU Sufari mengatakan tetap pada tuntutan yang semula. Karena menurutnya pembelaan yang dibacakan terdakwa ataupun penasehat hukum tidak ada hal baru yang signifikan.

“Pembelaan itu bukan fakta. Intinya mereka meminta keringanan. Kami tetap pada tuntutan semula,” katanya.

Beberapa waktu lalu (7/5), jaksa menuntut Andika dan Anniesa pidana penjara selama 20 tahun. Dia dan istrinya dituntut denda Rp10 Miliar subsider 1 tahun 4 bulan pidana kurungan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya