Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKB) dituding memeras calon tersangka pembobol salah satu bank swasta. Saat ini, polisi itu telah ditahan di kamar tahanan Divisi Propam Mabes Polri.
AKB JTS yang menjabat Kepala Unit (Kanit) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri dituding menerima suap sebesar Rp2 miliar dari seseorang yang bakal dijadikan tersangka pembobol salah satu bank swasta itu.
Praktik kotor yang diduga dilakukan AKB JTS menuai kemarahan sejumlah perwira Polri. Bahkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyebut anak buahnya itu sebagai penghianat.
“Tidak boleh ada penghianat,” kata Rudy
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengaku sudah memerintahkan agar kasus tersebut diproses lanjut baik pidananya maupun kode etiknya. Karena tidak boleh ada penghianat di tubuh Polri.
Dugaan suap itu bermula dari kasus kredit macet bank swasta tersebut. Polisi telah menahan mantan Direktur Kredit bank tersebut, Ningsih Suciati dan yang mengajukan kredit, Goutam Shamdepchand.
Berdasarkan surat penahanan NO: SP. Han/21/III/Res.24/2018/Dit.Tipideksus disebutkan tersangka telah melakukan tindak pidana perbankan dan melanggar pasal 48 ayat (2) huruf b UU NO. 7 tahun1992 jo UU NO. 10 1998 tahun Tentang Perbakan.
Diduga, Ningsih Suciati telah memberikan fasilitas kredit kepada Goutam Schamdepcand sebesar Rp50 miliar hanya dengan jaminan bilyat giro dan tekstil milik orangtuanya.
Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bahkan berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan P 21 alias lengkap dan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Sebagai penyidik, AKBP JTS berusaha untuk mengembangkan kasusnya dan membidik sejumlah calon tersangka baru diantaranya orang tua Goutam Shamdepchand.
Tetapi proses penyidikan dan penetapan tersangka baru itu tidak berlanjut. Setelah calon tersangka itu diduga menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada penyidik. Penyerahan uang tersebut terungkap setelah kasusnya dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Orang yang bakal dijadikan tersangka itu kesal, karena AKBP JTS kembali meminta dana tambahan sebesar Rp600 juta. Tetapi ditolak hingga akhirnya dilaporkan. Kini oknum Polri itu ditahan," kata seorang anggota Div Propam Mabes Polri. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved