Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Cegah Korupsi di BUMD, KPK DKI Minta Para Dirut Teken Komitmen

Selamat Saragih
15/5/2018 20:00
Cegah Korupsi di BUMD, KPK DKI Minta Para Dirut Teken Komitmen
(Ilustrasi)

KETUA Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) DKI Jakarta Bambang Widjojanto, mengatakan, pihaknya mulai melakukan aksi pencegahan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Bambang mengatakan, KPK DKI sebagai bagian dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) meminta BUMD menyepakati komitmen bersama.

"Kami sekarang sudah mulai menyentuh BUMD. Bersama- sama Badan Pengawas BUMD, kami sudah hasilkan satu rancangan program pencegahan korupsi di BUMD. Jadi Insya Allah nanti ada program untuk BUMD DKI," ujar Bambang, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/5).

Bambang menambahkan, selama ini memang ada pengawasan terhadap BUMD melalui jajaran komisaris dan direktur secara internal. Namun hal itu tidak sama seperti pengawasan Inspektorat DKI terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.

"Ini tidak fair. Itu sebabnya untuk BUMD, (kami) akan membuat satu komite pencegahan korupsi yang membantu komisaris BUMD," lanjut Bambang.

Sejumlah direktur BUMD sudah menandatangani komitmen bersama pengendalian gratifikasi di BUMD. Ada tujuh poin yang harus disepakati tiap-tiap BUMD.

Berikut ini adalah poin-poin yang telah disepakati BUMD dan disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang :

1. Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun sebagaimana dilarang peraturan perundang-undangan.

2. Bertanggung jawab mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah Pemprov DKI dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/ Perusahaan Daerah DKI Jakarta.

4. Akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/ Perusahaan Daerah DKI Jakarta yang meliputi  kegiatan penyusunan aturan, training of trainer, sosialisasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi.

5. Akan menyediakan sumber daya manusia termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah.

6. Akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7. Menyampaikan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya