Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Warga Berpenghasilan Rendah Tidak Terdampak Kenaikan Pajak Penerangan DKI

Yanurisa Ananta
14/5/2018 22:44
Warga Berpenghasilan Rendah Tidak Terdampak Kenaikan Pajak Penerangan DKI
(ANTARA)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikan pajak untuk penerangan jalan. Kepala BPRD DKI Edi Sumantri menegaskan kenaikan pajak itu tidak berlaku bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Kenaikan pajak hanya dikenakan untuk pemakai listrik 950 Volt Amper hingga 2200 Volt Amper ke atas.

“Penyesuaian pun tidak untuk golongan ekonomi menengah ke bawah. Yang 900 Volt Amper itu tidak naik. 950 Volt Amper sampai dengan 2200 Volt Amper naik menjadi 3% pajaknya dari 2,5%. Lalu nanti dari 2200 sampai 3500 Volt Amper naik paling tinggi 5%,” papar Edi Sumantri di DPRD DKI, Senin (14/5).

Edi menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pajak penerangan jalan setinggi-tingginya sebesar 10%. Namun, tarif pajak penerangan jalan di DKI hanya 2,4%. Sementara, Bekasi, Depok dan Bogor sebesar 6% dan Ambon sebesar 10%.

“DKI terendah selama 10 tahun, tidak naik-naik karena untuk daerah lain kan pajak penerangan jalan merupakan primadona karena sumbernya kan di Kabupaten Kota. Kalau DKI ada pajak lain-lain, sehingga disesuaikan lah,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga menaikan target raihan pajak dari komponen penerangan jalan. Dari sebelumnya Rp750 miliar menjadi Rp1,15 triliun. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya