Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pajak Parkir Naik, Tarif Parkir Warga Tidak Langsung Ikut Naik

Yanurisa Ananta
14/5/2018 21:36
Pajak Parkir Naik, Tarif Parkir Warga Tidak Langsung Ikut Naik
(Dok. MI)

PEMPROV DKI merencanakan target kenaikan raihan pajak parkir. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menegaskan hal itu tidak serta merta membuat tarif pajak masyarakat ikut naik. Pasalnya, pengelola parkir swasta harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) baru bila ingin menaikan tarif parkir masyarakat.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, DKI sebenarnya memiliki Pergub yang mengatur besaran tarif parkir off street, yakni Pergub No 120/ 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum 01 Luar Badan Jalan. Apabila pengelola ingin menaikan tarif parkir karena adanya kenaikan besaran pajak, maka Pergub baru harus dibuat.

“Kalau itu (ada) Pergub tersendiri. Pengusaha tidak bisa sembarangan menaikan tarif layanan parkir. Ada Pergubnya di Dinas Perhubungan. Berapa per jamnya, ditentukan tariff batas bawah dan tariff batas atas ditentukan oleh Pergub,” jelas Edi di Gedung DPRD DKI, Senin (14/5).

Dengan sistem tapping, kini seluruh pengelola parkir swasta maka tidak bisa menghindari pajak. Pasalnya, saat itu juga data terekam dalam transaksi gerbang pembayaran nasional (GPN) yang baru diuji coba.

“Bukan itu saja, hotel, restoran dan hiburan juga kerjasama dengan gerbang pembayaran nasional. Hotel sudah uji coba, ada 50 hotel di Jakarta yang pakai GPN,” tandas Edi.

Pemprov DKI kini tengah menggodok rancangan Perda (Raperda) Perubahan tentang Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir. Jika Perda ini disahkan maka target raihan pajak parkir akan dinaikan menjadi Rp685 miliar dari tahun 2017 sebesar Rp600 miliar. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya