Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Anies: Kenaikan Pajak Parkir Ditanggung Pengendara

Selamat Saragih
14/5/2018 19:28
Anies: Kenaikan Pajak Parkir Ditanggung Pengendara
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, kenaikan pajak parkir di Jakarta akan dibebankan kepada para pengendara. Anies menyatakan hal itu dalam rapat paripurna dengan DPRD DKI sebagai jawaban dari pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

"Pengusaha parkir masih keberatan dengan usulan tarif 30%. Dapat saya tambahkan bahwa pajak dibayar oleh pengguna parkir. Sedangkan pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah," kata Anies, di DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5).

Dengan naiknya tarif parkir, lanjutnya, pengunjung diharapkan dapat meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke kendaraan umum. Anies meyakini hal itu dapat mengurangi kemacetan.

"Apabila pengguna kendaraan pribadi semakin sedikit berdampak meminimalisir jumlah kendaraan yang parkir, maka semakin sedikit penerimaan pajak apabila tidak dinaikkan," ujar Anies.

Kenaikan pajak parkir menjadi 30% dari sebelumnya 20% ini, kata Anies, sudah sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa lagi menaikkan lebih tinggi baik untuk parkir biasa maupun parkir dengan jasa valet.

"Undang-undang menyatakan bahwa tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%," kata Anies. Karena itu, lanjut Anies, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif parkir bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). (OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya