Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan pajak perparkiran dan pajak penerangan jalan. Pajak parkir ditargetkan naik menjadi Rp685 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp600 miliar. Sementara, pajak penerangan jalan ditargetkan menjadi Rp1,15 triliun dari target tahun lalu sebesar Rp750 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sore ini telah menyampaikan pandangannya terhadap pemandangan umum fraksi DPRD DKI terkait kenaikan itu. Rencana kenaikan itu sedang dibahas melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan tentang Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir dan Raperda perubahan tentang Perda No 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
“Kita berharap nanti pembahasannya bisa sesuai jadwal. Saat ini memang belum ada hal yang final jadi apapun yang sekarang kita bahas ini masih baru fase rancangan. Dan kita berharap ini nanti bisa sesuai jadwal dan sesuai yg kita harapkan,” imbuh Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (14/5).Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik menerangkan, selama ini Pansus Pajak Penerangan jalan sudah terbentuk di DPRD DKI. Namun, pajak penerangan jalan sempat mengalami penurunan pada 2016. Hal itu tidak sejalan dengan jumlah pelanggan yang naik. Jumlah pelanggan tersebut juga menggunakan listrik lebih banyak karena mereka sudah memiliki TV dan kulkas.
“Tapi kemudian tahun 2017 naik lagi. Nah angkanya DKI hanya menerima dari PLN. Tahun 2017 (raihannya) Rp700 miliar. Padahal hitungan kami itu mestinya bisa Rp1,2 triliun. Sayangnya, PLN sampai hari ini tidak pernah memberikan data orang dan alamatnya,” jelas Taufik.
Ia berharap dengan adanya perubahan perda soal penerangan jalan, persoalan ini bisa terpecahkan. Ia menekankan, seluruh fraksi di DPRD sepakat dengan usulan pihak eksekutif atas kenaikan pajak di dua komponen tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved