Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Ini 185 Titik Rawan Curanmor di Jakbar

Akmal Fauzi
18/4/2018 19:40
Ini 185 Titik Rawan Curanmor di Jakbar
(MI/Akmal Fauzi)

KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan sedikitnya ada 185 titik rawan pencurian bermotor (curanmor) di Jakarta Barat. Jumlah itu tersebar di beberapa titik dengan wilayah terbanyak di Kecamatan Cengkareng dan Grogol Petamburan.

“Pelaku dengan mudah mencuri kendaraan. Bermodal kunci leter T, mereka hanya membutuhkan waktu kurang satu menit,” kata Edy, Rabu (18/4).

Hingga Maret dan pertengahan April 2018 saja, Edy mencatat setidaknya ada 22 pelaku curanmor dan pencurian dengan kekerasan. Barang bukti sebanyak 57 unit sepeda motor dan enam mobil yang diamankan.

“Beberapa pelaku kami juga tindak tegas pelaku karena melawan,” tutur Edy sembari menunjukan tiga pucuk senpi diamankan.

Di antaranya beberapa pelaku yang diamankan, Edy mengatakan beberapa diantaranya memanfaatkan media sosial untuk menjual barang curiannya. Satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

Karena itu, Edy menghimbau agar warga berhati hati dan waspada, penggunaan kunci ganda wajib dilakukan setiap kali kendaraan terparkir.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia menjelaskan patroli rutin gencar dilakukan pihaknya demi mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor.

Meski demikian, ia mengatakan kegiatan itu tak lantas membuat wilayahnya aman. Kondisi masyarakat yang kurang waspada dan peduli terhadap kendaraan menjadi kesempatan pelaku.

Rensa menganalisis, maraknya ranmor di Tanjung Duren tak lepas dari lingkungannya yang merupakan pemukiman padat dan banyak rumah indekos.

“Ini mengindikasikan banyak kos-kosan. Di beberapa titik juga warga tidak peduli dengan kendaraannya, jadi mudah dicuri,” ucapnya.

Lain halnya dengan kawasan Kembangan. Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Vernal Sambo mengatakan kendaraan hasil curian yang ditemukan pihaknya banyak dimodifikasi untuk balap liar.

“Pelaku mencuri, memodifikasi motor, dan menjualnya melalui medsos," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjaran di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian berat dan pencurian dengan kekerasan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya