Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi lagi di Kabupaten Tangerang, Banten. Kali ini, petugas Polres Kota Tangerang menangkap DHAS, 18, yang telah memperdagangkan dua temannya, WA, 19, dan YT, 16, kepada hidung belang dengan harga masing masing Rp500 ribu.
"Tersangka dan dua orang korban wanita muda ini kami amankan di Hotel Tanjung Kait, Jalan Raya Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Kasat Reskim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Sabtu (14/4).
Penangkapan itu, kata dia, berawal dari informasi warga bahwa di Hotel Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, terdapat seorang mucikari yang kerap memperdagangkan wanita muda kepada hidung belang. Setelah dilakukan penyelidikan, Kata Kasat, petugas melihat tersangka sedang ada di lokasi.
Bersamaan dengan itu, datang dua orang korban yang baru saja diperdagangkan kepada laki-laki hidung belang. Akibatnya, tersangka bersama dua orang korban diamankan ke Polres Kota Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan, petugas yang mendapati barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua pak tisu basah, dua buah kondom, tiga helai tisu bekas, satu lembar bukti pembayaran hotel, dan uang tunai Rp1,5 juta. Petugas kemudian menetapkan DHAS sebagai tersangka.
"Kasus ini masih kita tindak lanjuti," kata Wiwin.
Sebelumnya, Kamis (5/4) lalu, petugas Polres Kota Tangerang juga mengungkap kasus yang sama di Hotel Amaris, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Di Hotel tersebut, tersangka, MKB, telah memperdagangkan tiga orang wanita muda, masing-masing AY, 30, ET ,21, dan KH,25, kepada laki-laki laki hidung belang Rp500 ribu. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved