Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kini Warga Wajib Olah Limbah Domestik

Gana Buana
11/4/2018 17:10
Kini Warga Wajib Olah Limbah Domestik
(Dok MI)

PEMERINTAH Kota Bekasi mulai mewajibkan warga setempat memperhatikan pengolahan limbah air domestik di permukiman. Sebab saat ini, dari total jumlah produksi air limbah domestik warga Kota Bekasi sebanyak 20 meter kubik (m3) dalam satu hari, baru 5% diolah oleh pemerintah setempat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Andrea Sucipto, menjelaskan saat ini pemerintah mewajibkan seluruh warga, baik perseorangan dan perusahaan properti memiliki pengolahan air limbah domestik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini bertujuan agar kualitas air tanah dan air permukaan bisa tetap terjaga.

"Caranya adalah tiap rumah atau perumahan memiliki tanki septik (septictank) yang memenuhi standar," ungkap Andrea, Rabu (10/4).

Andrea menjelaskan, selama ini masyarakat masih menganggap remeh pengolahan air limbah domestik di permukiman. Padahal, ketika lumpur hasil olahan tinja dalam tanki septik merembes masuk ke tanah, imbasnya pun akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat.

Menurut Andrea, standar pembuatan tanki septik sebetulnya adalah mencakup ukuran, sistem, dan prosedur dalam pembuatannya. Standar ini menetapkan ukuran serta dimensi tangki septik yang benar harus berdasarkan jumlah penghuni di sebuah rumah.

"Ukuran dan sistem pengolahannya adalah unsur terpenting dalam menentukan hasil akhir lumpur pengolahan limbah domestik," ujar Andrea.

Misalnya, dia menjelaskan, untuk rumah tinggal yang dihuni oleh lima orang, setidaknya perlukan tanki septik yang memiliki volume ruang lumpur 0,45 meter kubik (m3), ruang basah sebesar 1,2 m3, serta ruang ambang batas bebas seluas 0,4 m3. Artinya adalah tanki septik yang harus dibanggun adalah dengan ukuran panjang 1,6 meter, lebar 0,8 meter, dan tinggi 1,6 meter.

Dengan kapasitas seperti ini, lanjut Andrea, tangki septik mampu bertahan setidaknya tiga tahun tanpa perlu dikuras. Hal lain yang penting adalah pada saat membuat tanki septik adalah kekuatan tangki atau dinding ruang tersebut.

“Dinding harus kuat serta tahan terhadap zat asam dari limbah domestik itu sendiri dan kedap air. Jangan sampai ada rembesan dari celah dinding, hingga menyebabkan pencemaran terhadap tanah sekitar,” jelas dia.

Dinding tanki septik, jelas dia, dapat sebaiknya dibuat dari bata merah, batu kali, batako, ataupun beton. Atau bisa juga kita menggunakan tangki yang terbuat dari Polivinil klorida (Pvc), keramik, plastik, ataupun plat besi.

Sedangkan, jarak dari tangki dengan bangunanpun ada ketentuan yang harus diperhatikan. Jarak antara tanki septik yang benar ke bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak dari tanki ke sumur pompa air bersih minimal 10 meter dan untuk jarak tanki septik ke sumur resapan air hujan setidaknya 5 meter.

“Selain kualitas dari tanki septik tersebut jarak peletakan tanki septik pun harus disesuaikan. Hal ini kadang tidak dipenuhi oleh para pengembang perumahan yang ada,” tegas dia. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya