Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Diskotek Exotic Terbukti Langgar Jam Operasional

Akmal Fauzi
09/4/2018 19:10
Diskotek Exotic Terbukti Langgar Jam Operasional
(Ilustrasi)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah melakukan investigasi ihwal kasus ditemukannya pengunjung over dosis (OD) diskotek Exotic usai mengonsumsi narkoba. Selain pelanggaran narkoba, diskotek yang terletak di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat itu juga diduga melanggar jam operasional.

Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Johnypol Latupeirissa menjelaskan, saat timnya melakukan pendalaman dari kasus pengunjung OD itu, diskotek itu diduga melanggar jam operasional. Hal itu terkuak dari keterangan manajemen Exotic yang menyebut, Sudirman pengunjung yang OD itu datang ke tempat hiburan itu Minggu (1/4) pukul 06.00.

"Keterangan manajemen dia (Sudirman) datang pukul 06.00 ditemukan tewas jam 08.00. Ditemukan tewasnya di dalam diskotek itu. Artinya kan itu melanggar jam operasional, masa jam 6 pagi masih buka," kata Johnypol kepada Media Indonesia, Senin (9/4)

Dalam Pasal 56 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 disebutkan waktu penyelenggaraan jenis usaha wisata hiburan malam dimulai pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 02.00 dini hari, kecuali pada hari Jumat dan Sabtu dimulai pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 03.00 dini hari.

"Temuan itu kami sudah jelaskan dalam surat yang kami kirim ke Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI tembusan ke Gubenur DKI. Kami sarankan untuk dicabut izin usahanya (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)," kata Johnypol

Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan investigasi, pengunjung diskotek Itu Exotic yang tewas diduga karena OD. Rekomendasi penutupan itu dituangkan dalam surat yang dikirim Jumat (6/4) lalu.(A-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya