Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
RENCANA Polri akan melakukan investigasi terhadap banyaknya jasa pemberangkatan umrah bodong akan dilakukan secepatnya. Wakapolri Komjen Pol Safruddin mengatakan akan melakukan investigasi Kementerian Agama sebagai penanggung jawab banyaknya bermunculan jasa umrah yang ternyata menipu banyak umat.
"Investigasi ini penting agar jangan terulang lagi," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Safruddin bersama anggotanya akan menemui Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dugaan keterlibatan pihak Kemenag atau pun pejabat lain di luar kementerian ini dalam bisnis travel bodong, menurutnya, hal itu masuk dalam proses investigasi.
"Belum bisa disimpulkan karena investigasi belum lengkap. Besok Kabareskim baru mau lapor kepada saya," jelasnya.
Dia berharap masyarakat dapat menunggu upaya polri mengungkap berbagai kasus penipuan ibadah tersebut.
Sebelumnya, Safruddin mengungkapkan, travel umrah bermasalah sangat menghambat dan merugikan para jamaah. Polri bergerak dalam porsi penegakan hukum, seperti pada kasus First Travel yang telah sampai ke meja hijau. Dalam investigasnya proses perizinan perlu digali lebih dalam sehingga permasalahan dapat diketahui sejak proses awal berdirinya perusahaan tersebut.
"Saya enggak mau menilai itu, tapi perizinannya harus diinvestigasi supaya tidak terulang. Ini banyak sekali korban," tegasnya.
Kasus yang marak belakangan ini adalah Kasus Abu Tours di Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyita aset Abu Tours yang nilainya miliaran rupiah.
Pada Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tours, HM, sebagai tersangka. Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun. Ini sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tours dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Syafruddin memastikan, Polri akan berupaya melakukan investigasi terkait semua aspek yang berkaitan dengan travel umrah bermasalah ini. Bukan hanya Abu Tours, kata Syafruddin, travel lain yang bermasalah juga akan diselidiki hingga ke proses perizinannya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved