Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENYIDIK Subdirektorat II Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali melakukan penyitaan aset milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba, 35, di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset milik tersangka dan itu ada di daerah Depok," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa (3/4).
Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang bakal disita berupa satu unit mobil Alphard dan satu unit rumah mewah yang semuanya ada di Depok.
Ia mengatakan, anggota yang akan melakukan penyitaan sudah berangkat ke Jakarta. Selanjutnya akan ke Depok untuk mencari lokasi tersebut.
"Anggota sudah berada di Jakarta dan akan langsung ke Depok. Nanti juga kita akan dilaporkan jika sudah dilakukan penyegelan. Mungkin hari ini, mungkin saja besok," katanya.
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang perjalanan umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaahnya ke Arab Saudi.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Ant/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved