Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Kasasi Ditolak, Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok Gusar

Kisar Rajaguguk
01/4/2018 13:00
Kasasi Ditolak, Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok Gusar
(MI/AGUS MULYAWAN)

RIBUAN pedagang Pasar Kemiri Muka Kota Depok  akan memasang badan menolak kedatangan alat berat yang akan meratakan kios dan los di pasar Kemiri Muka. Janji itu setelah kasasi Pemerintah Kota Depok dikalahkan Mahkamah Agung (MA).

"Harus berhati-hati, karena kami akan melawan dan melarang buldozer masuk ke areal pasar Kemiri Muka, “ kata Ruri, pedagang ayam potong, Minggu (1/4).

Dua pertiga dari 1.082 pedagang kios, los, dan tenda berkumpul membahas rencana pengosongan dan penggusuran di pasar Kemiri Muka , Sabtu (31/3).

Di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Pemkot Depok kalah, ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT), dan bahkan pengadilan kasasi kalah melawan PT Petamburan Jaya Raya (PJR).

Kepala Tata Usaha Pasar Kemiri Muka, Rio mengatakan pedagang akan mempertahankan lapak mereka yang khawatir akan digusur sewaktu-waktu. Hal itu menyusul rencana Pengadilan Negeri Kota Depok yang akan menggusur dan mengosongkan pasar Kemiri Muka pasca dikabukannya gugatan PT PJR sebagai penggugat. “ Intensitas tinggi dan tidak boleh kehilangan lapak diperlihatkan pedagang pasar Kemiri Muka sejak Sabtu (31/3),“ kata Roi

Di pintu masuk pasar, pedagang memasangi spanduk bertuliskan penolakan pengosongan dan penggusuran pedagang pasar Kemiri Muka. “ Tempat lainnya yakni Jalan sejajar rel kereta api, Jalan Siliwangi, Jalan Nusantara, Fly over Arif Rahman Hakim akan dijadikan titik kumpul para pedagang, “sebut Rio.

Roi mengatakan, prinsipnya 1.082 pedagang tidak boleh berpindah ketika si obyek (perkara) meski MA menguatkan putusan PT dan PTUN Bandung. Roi mengakui proses hukum pasar Kemiri Muka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Pemkot kalah dalam kasasi di MA.

Permasalahan sengketa lahan pasar Kemiri Muka, papar Rio telah diadukan para pedagang kepada Komisi B DPRD Kota Depok. Tujuannya untuk membantu menyelesaikan kasus sengketa lahan yang mengancam mata pencaharian mereka. “ Mereka minta DPRD menghimbau kepada pengadilan untuk menunda atau menghentikan rencana pengosongan terhadap 1. 082 pedanag kios, los, dan tenda dilahan pasar sengketa, “ tuturnya.

Selain itu, para pedagang Pasar Kemiri Muka juga telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Kota Depok Jumat (30/3) pekan lalu. Intisari suratnya ialah para pedagang meminta menunda eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka dan berharap ada penundaan, dan dipertimbangkan.

Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Teguh Arifianto mengatakan untuk kegiatan eksekusi tentunya tetap dijalankan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap. “ Namun pelaksanaannya saya belum tahu, “ katanya (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya