Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENYALAHGUNAAN fungsi lampu strobo hanya terkena sanksi tilang dan teguran. Sosok penggunanya pun dinilai arogan.
Aturan penggunaan lampu strobo tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pada pasal 59, dijelaskan bahwa penggunaan lampu isyarat dan lampu sirine, warna merah, kuning dan biru, hanya boleh digunakan untuk kendaraan prioritas. Yang dimaksud prioritas antara lain kepolisian, ambulans, atau pemadam kebakaran. Tidak sembarang orang bisa memakainya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menegaskan bahwa lampu strobo, seperti yang digunakan oleh Teza Irawan, 24, saat melintasi tol dalam Kota Jakarta, hanya boleh digunakan oleh pihak kepolisian. Selain kepolisian, maka akan dikenakan sanksi tilang dan teguran.
"Jika ada masyarakat yang menggunakan lampu strobo padahal bukan haknya, tentu ditegur dan ditilang," kata Halim saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (31/3).
Menurut Halim, jumlah pelanggar lampu strobo di Ibukota masih jauh di bawah angka pelanggaran lalu lintas lain, seperti lawan arus dan pelanggaran rambu lalu lintas. Namun jika ditemui pasti akan ditegur atau ditilang.
"Kita lakukan pengaturan, kalau ditemukan langsung ditindak, apakah ditegur atau ditilang. Kalau data pelanggarannya cukup banyak, akan kita agendakan untuk operasi tematik soal ini," tutur Halim.
Terkait Teza, pihak Ditlantas telah menyerahkan kasus ini untuk disidik lebih lanjut. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Teza meliputi tindak pidana umum karena kepemilikan senjata ilegal.
"Sudah diserahkan langsung ke reserse. Kami hanya menindak pelanggaran lalu lintas, sementara Teza ada tindak pidana lain," imbuh Halim.
Teza kini ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Ia terancam dikenakan Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951.
Dari pria ini, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3,8 mm, 6 butir amunisi airsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil yang ia kendarai.
Kepala Sub-Direktorat Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono menuturkan, motif Teza menodongkan senjata lantaran tidak terima ketika tidak diberi ruang oleh pengendara lain saat melintasi bahu jalan tol. Aris menyebut Teza sebagai sosok yang arogan.
"Latar belakangnya orangnya memang agak arogan. Dia tidak diberi jalan ketika lewat di bahu jalan tol," tutur Aris ketika dihubungi, Sabtu (31/3).
Penyidik juga telah memeriksa rumah Teza, namun tidak menemukan senjata lainnya. Berdasarkan pengakuan Teza, ia selalu membawa senjata tersebut ke mana pun dirinya pergi.
Adapun Teza mengeluarkan senjata api pada Kamis (29/3) sekitar pukul 15.00 WIB saat melintas di tol dalam kota dari Grogol menuju Cawang. Dia menggunakan Toyota Fortuner B 1090 FCY warna hitam yang melaju ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo.
Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, mobil Teza berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver dari jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean ke luar tol. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved