Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bekasi Gratiskan Retribusi Pemakaman

Gan/J-1
31/3/2018 03:00
Bekasi Gratiskan Retribusi Pemakaman
(ANTARA)

PEMERINTAH Kota Bekasi menghapus pemungutan retribusi pemakaman seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di wilayahnya. Penghapusan retribusi berlaku surut mulai Januari 2018.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Dadang Ginanjar menyampaikan penghapusan retribusi pemakaman lantaran pemakaman umum sudah masuk kebutuhan pelayanan dasar di wilayah Kota Bekasi. Oleh karena itu, pemerintah telah mengkaji penggratisan retribusi pemakaman itu sejak dua tahun lalu. "Rencana ini sudah lama. Pendidikan dan kesehatan saja bisa gratis. Masak pemakaman yang merupakan pelayanan dasar tidak gratis? Karena itu kita gratiskan," ungkap Dadang, kemarin.

Penghapusan retribusi berlaku untuk beberapa pelayanan di TPU. Di antaranya, pendaftaran makam baru, perpanjangan makam yang dilakukan selama tiga tahun sekali, makam tumpang, peng-angkatan rangka, serta gali kubur. Namun, kata Dadang, pemerintah tidak menjamin jasa mobil jenazah gratis, sebab hal itu bukan kewenangannya.

Sebelum adanya kebijakan menghapuskan tarif, makam baru dihargakan Rp100 ribu dan perpanjangan sebesar Rp75 ribu. Perpanjangan dilakukan setiap 3tahun sekali.

Dengan penghapusan retribusi pemakaman, nasib para petugas gali dan perawatan menjadi tidak jelas. Dadang tidak khawatir karena sudah disiapkan rencana mengangkat mereka menjadi pekerja harian lepas (PHL) dengan gaji sebesar Rp2 juta per bulan.

Saat ini Pemerintah Kota Bekasi mengelola tiga kawasan TPU. Di antaranya, TPU Pedurenan di Kecamatan Bekasi Timur, TPU Jatisari di Kecamatan Jatiasih, dan TPU Perwira di Kecamatan Bekasi Timur.

Di antara ketiga TPU, petugas TPU Perwira paling banyak yakni mencapai 57 orang, sedangkan TPU Pedurenan dan Jatisari masing-masing sembilan petugas. "Dari jumlah total 75 petugas, sebanyak 45 orang sudah kami angkat menjadi PHL," kata dia.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah TPU pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Yayan Sopian menjamin kawasan makam akan terjaga, meski tanpa iuran. "Kalau ada ahli waris mau kasih petugas, ya tidak apa-apa. Hitung-hitung amal. Tapi, tidak ada paksaan," tandas dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya