Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SELURUH unit usaha Alexis di Jl RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara tutup mulai hari ini.
Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Alexis, Lina Novita, menyatakan pihak manajemen telah memutuskan untuk memberhentikan operasi.
“Seperti telah kita ketahui bersama bahwa permasalahan keberadaan usaha hotel Alexis telah menjadi polemik yang cukup membuat gaduh pemberitaan di media massa sejak bulan Oktober 2017 dengan di awali dengan momentum tidak diprosesnya perpanjangan izin TDUP usaha pihak kami. Guna mensikapi hal tersebut diatas, pihak kami memilih untuk menghentikan operasional Hotel Alexis dan griya pijat sesuai dengan ketentuan yang ada yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki,” kata Lina.
Namun hal ini, lanjut Lina, tidak dirasa cukup oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga polemik terkait Hotel Alexis terus diberitakan dengan sangat tendensius sehingga menimbulkan stigma dan tuduhan yang negatif.
“Pemberitaan itu tidak fair karena tidak pernah ada klarifikasi kepada pihak manajemen,” katanya.
Imbasnya, kata Lina, unit-unit usaha lainnya berupa restoran, Karaoke, serta 4 Play lounge yang ada di gedung ex Hotel Alexis mendapat citra buruk. “Polemik yang kembali diberitakan oleh media massa tersebut sangat merugikan pihak kami sebagai pengusaha di industri hiburan di DKI Jakarta,” katanya.
Pihak manajemen pun menilai sudah tidak adanya suasana yang kondusif. “Demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan menjaga kondusifitas terhitung mulai hari ini,Rabu 28 Maret 2018 kami memberhentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami berupa restoran, karaoke, dan Lounge 4 Play,” tegasnya.
Konsekuensi dari keputusan ini, lanjut Lina, pihak manajemen terpaksa memberhentikan ratusan karyawan yang mata pencaharian mereka untuk keluarga sangat bergantung dari pekerjaan mereka tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disebutkan sebuah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) satu usaha bisa dicabut langsung berdasarkan informasi yang bersumber dari media massa atau laporan masyarakat tanpa melalui mekanisme sanksi teguran bertahap atau penghentian sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved