Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya angkat bicara soal penutupan Hotel dan Griya Alexis. Setelah melayangkan surat pemberitahuan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada 23 Maret lalu kepada manajemen Alexis PT Grand Ancol Hotel, beralamat di Jalan RE Martadinata No1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Anies menegaskan seluruh kegiatan usaha atas nama PT Grand Ancol Hotel harus dihentikan.
“Dalam surat itu (surat pemberitahuan pencabutan TDUP) disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok, Rabu (28/3), untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu, diberi waktu 5 kali 24 jam, dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan,” tegas Anies di Balai Kota, Selasa (27/3).
Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel pada 22 Maret. Kemudian, pada tanggal 23 Pemprov DKI kembali bersurat ke perusahaan berisi pemberitahuan bahwa TDUP Alexis dicabut. Anies mengakui langkah ini diambil lantaran temuan yang awalnya laporan masyarakat dan hasil investigasi sebuah majalah terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) No6/2015 tentang Kepariwisataan.
“Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kita tindaklanjuti dan kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda,” tutur Anies.
Dalam konteks ini pun Anies mengatakan atas nama Pemprov bahwa akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktek-praktek perdagangan manusia, praktek narkoba, praktek prostitusi, dan praktek perjudian. Kendati demikian, di Alexis sendiri tidak ditemukan adanya peredaran narkoba, melainkan praktek perdagangan manusia.
“Apa yang diindikasikan tentang praktek-praktek pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktek prostitusi, praktek perdagangan manusia ditemukan di situ,” kata Anies.
Anies berharap sikap tegas Pemprov DKI kali ini menjadi peringatan pada pihak lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti ini. Ia juga meminta pihak PT Grand Ancol Hotel mentaati keputusan Pemprov DKI.
“Kita berharap PT Grand Ancol Hotel untuk mentaati keputusan Pemprov DKI dan kita memberi waktu sampai dengan besok insya Allah sesudah itu kita akan bertindak bila belum dilakukan penutupan. Demikian penjelasan saya yang menyangkut proses investigasi yang menyangkut atas pelanggaran Perda di Pemprov DKI Jakarta.” Ungkap Anies. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved